Take a fresh look at your lifestyle.
     

KPU Mubar Akan Buka Pendaftaran Calon Independen, Wajib Kumpul 6.029 KTP

33

Komisi Pemilihan (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) akan membuka tahapan pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen atau perseorangan. Proses pendaftaran calon independen ini akan dibuka pada Minggu 25 Mei 2024.

Ketua KPU Mubar La Tajudin mengaku bahwa calon kepala daerah yang lewat jalur independen di Mubar wajib mendapatkan dukungan sebanyak 6.029 pemilih, atau 10 persen dari DPT.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 41 Ayat (1) dan (2) yaitu bagi daerah dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 %.

“Jumlah DPT di Mubar pada pemilu serentak kemarin sebanyak 60.288. Nah, bagi calon di jalur independen harus siapkan dukungan 6.029 pemilih,” katanya.

Iklan oleh Google

Kemudian, selain syarat dukungan 10 persen dari DPT, calon yang mendaftar melalui jalur independen harus memastikan dukungan yang disertai dengan foto kopi KTP elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah tersebut paling singkat 1 tahun dan tercantum dalam DPT pemilu sebelumnya.

“KTP-nya harus aktif dan masuk dalam DPT Pemilu sebelumnya, dan hanya berikan dukungan pada satu pasangan calon perseorangan,” tambahnya.

Selain itu, kata Tajudin, dukungan calon perseorangan ini harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Muna Barat. Dari 11 kecamatan yang ada di Mubar, minimal dukungan calon perseorangan ini tersebar di enam kecamatan.

“Selanjutnya kita (KPU Mubar) akan melakukan verifikasi secara faktual untuk memastikan dukungan pada calon perseorangan tersebut,” pungkasnya. (Pialo/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
       
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi