Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap seorang pria berinisial AS (45) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang merupakan teman dari ayah korban diduga melancarkan aksinya di bawah pengaruh minuman keras.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan korban berusia 13 tahun bernama Bunga (nama samaran) Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat tersebut terjadi pada pertengahan Mei lalu di kawasan pemakaman umum.
“Adapun motifnya, tersangka memperoleh dan melampiaskan hasrat seksual terhadap anak korban karena pengaruh minuman alkohol. Modusnya, tersangka membawa anak korban ke tempat yang sepi dengan dalih membeli minuman keras, kemudian membujuk, mengancam, dan memaksa,” kata Welliwanto di Mapolresta Kendari pada Selasa, 29 September 2026.
Welliwanto menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Mei lalu sekitar pukul 03.00 WITA. Pelaku membonceng korban menggunakan sepeda motor menuju area pemakaman di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Di lokasi yang sepi tersebut, pelaku memaksa dan mengancam korban. Pelaku juga sempat membekap mulut korban saat berupaya berteriak meminta pertolongan, lalu melancarkan aksi pemerkosaan di atas sepeda motor.
Usai melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban beserta keluarganya jika melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.
“Korban mengalami rasa sakit yang mendalam pada organ intim. Saat ini kami sudah melaksanakan pendampingan dari UPTD PPA Kota Kendari dan memberikan trauma healing melalui Biro SDM Polda Sultra,” ujarnya.
Dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, Polresta Kendari mendapati indikasi adanya korban lain dari perbuatan tersangka AS. Malau menyebut ada seorang remaja berusia 15 tahun yang turut mendatangi kepolisian untuk melaporkan kejadian serupa.
“Tersangka AS akhirnya mengakui perbuatan tersebut terhadap korban anak umur 15 tahun. Jadi tersangka AS ini sudah ada dua korban dengan motif dan modus yang sama, yaitu dalih mengajak membeli minuman keras lalu membawa ke tempat sepi di daerah kuburan,” kata Welliwanto.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui hotline 110 Polresta Kendari setelah orang tua korban memberanikan diri melapor di tengah trauma berat yang dialami keluarga.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Ahmad Odhe/yat)


