Banner Nawala Media
Lewati ke konten
Sabtu, 26 September 2026 Menulis adalah Bekerja untuk Keabadian

Ibu Rumah Tangga di Koltim Ditangkap Polisi Usai Menjadi Pengedar Narkoba

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial M alias L (31) usai diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu siap edar seberat 30,5 gram bruto.

Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Timur IPTU La Ode Rasuli mengatakan pelaku berhasil ditangkap di Desa Wonuambuteo, Kecamatan Lambandia, Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada Rabu, 23 September 2026.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan pelaku di kawasan tersebut.

“Kami mengamankan seorang wanita berinisial M alias L yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto keseluruhan mencapai 30,5 gram,” kata Rasuli pada Kamis, 24 September 2026.

Rasuli menjelaskan, barang haram tersebut dikemas rapi dalam belasan saset klip plastik dan disembunyikan di dalam sebuah dompet kecil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. M menjual sabu secara eceran dengan membagi tiap 1 gram menjadi 10 paket kecil.

“Tiap gramnya dibagi menjadi 10 bagian dan dijual seharga Rp 150 Ribu per paketnya,” ujar Rasuli.

Rasuli mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya barang haram tersebut.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Kolaka Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat. (Ahmad Odhe/yat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *