Dua Wanita Asal Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi Usai Terlibat Judi Online
Dua wanita asal Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AA dan GA (23) diamankan polisi dari Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra pada Jumat, 12 Juli 2024. Keduanya ditangkap usai terlibat judi online (judol).
“Penangkapan dilakukan setelah keduanya tertangkap tangan menyebarkan informasi perjudian melalui akun Instagram mereka,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko dalama keterangannya, Selasa 23 Juli 2024.
Bambang mengungkapkan kedua tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Kolaka.
“Saat penangkapan, link situs judi online masih terpasang di akun Instagram milik kedua pelaku,” ungkapnya.
Kombes Pol Bambang Wijanarko menerangkan kedua pelaku diduga telah melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) tentang distribusi, transmisi, dan penyediaan akses terhadap informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian tanpa hak.
Iklan oleh Google
Sementara itu, kata Bambang, kronologi penangkapan berawal pada Jumat, 12 Juli 2024 sekitar pukul 10.30 WITa pihaknya sedang melakukan patroli siber. Dimana saat itu menemukan akun Instagram milik kedua pelaku yang memposting tautan judi online.
“Setelah memastikan bahwa tautan tersebut mengarah ke situs judi, personel segera melakukan profiling untuk melacak pemilik akun tersebut,” ungkapnya.
Bambang bilang, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi jaringan lebih luas yang terlibat dalam operasi perjudian online. Serta akan terus melakukan penindakan demi menciptakan lingkungan digital yang aman dan bebas dari aktivitas ilegal.
“Kedua tersangka saat ini berada di Rutan Polda Sultra untuk proses pelaksanaan Penyidikan dan untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang digunakan dalam kasus ini,” ungkap Kombes Bambang.
Polisi dengan pangkat tiga bunga itu menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Sultra dalam memberantas tindak pidana judi online yang semakin marak di masyarakat.
Sehingga ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas serupa. (Ahmad Odhe/Yat)
