Pasar Swadaya Mokoau Ilegal, Pemkot Bakal Bongkar Paksa
Pasar Swadaya Mokoau, di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak memiliki izin dari pemerintah kota.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir saat ditemui usai rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Kamis 30 September 2021.
“Pasar Swadaya Mokoau itu tidak sesuai dengan ketentuan. Tidak ada izinnya dari pemerintah berarti itu ilegal,” tegas Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.
Iklan oleh Google
Untuk itu, orang nomor satu di Kota Kendari ini menegaskan, pemerintah kota akan bertindak tegas dengan keberadaan Pasar Swadaya Mokoau.
“Telah terjadi pelanggaran dan tidak sesuai ketentuan. Kita akan bertindak tegas di sana (Pasar Swadaya Mokoau),” tegasnya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan, pasar tersebut tidak ada izin dari pemerintah kota karena tidak diatur dalam tata ruang Kota Kendari.
“Kita sudah sampaikan itu kepada warga di sana (Mokoau) untuk membongkar sendiri lapak-lapaknya dan kalau tidak dibongkar, maka kita akan bongkar paksa pasar itu,” tegsnya. (re/yat)