Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Oknum Pegawai Bank Sultra Gelapkan Uang Nasabah Rp1,9 Miliar

220

Seorang karyawan Bank Sultra berinisial AGK ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atas kasus penggelapan uang nasabah hingga miliaran rupiah.

AGK diperiksa kurang lebih empat jam oleh penyidik Kejati Sultra. Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Kelas IIB Kendari.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra Sugiatno Migano menjelaskan, sebelumnya penyidik telah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali kepada AGK, namun tak juga diindahkan.

Atas dasar itu kah, penyidik melakukan pencarian terhadap tersangka dan berhasil diamankan di BTN Batu Marupa Indah, Kelurahan Rahandouna, Kota Kendari.

Iklan oleh Google

Dalam kasus ini, kata Sugiono, AGK melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Sunrise Bank Sultra, yang melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8 junto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Modusnya, kata Sugiono, AGK bertugas melakukan pembayaran gaji melalui aplikasi (SI) gaji sekaligus melakukan potongan gaji mana kala ada tagihan tagihan pada Bank Sultra.

Namun, lanjut dia, tersangka malah mengambil rekening nasabah yang tidak terkait dengan pembayaran gaji.

“Tersangka menyalahgunakan aplikasi serta menyimpannya ke dalam 20 rekening nominatif yang diteruskan ke rekening beberapa pihak, termasuk rekeningnya sendiri senilai Rp1,9 miliar,” sebut Sugianto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan penggelapan karena terlilit utang akibat bermain investasi binary option atau opsi biner melalui trading online. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi