Oknum Anggota DPRD Wakatobi Terseret Kasus Dugaan Pembunuhan Tahun 2014
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi dari Partai Hanura berinisial L terseret kasus dugaan pembunuhan di tahun 2014.
Anggota DPRD Wakatobi yang baru dilantik awal Oktober lalu itu diketahui pernah masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Wiranto, warga di Kabupaten Wakatobi.
Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan, La Ode Sofyan Nurhasan mengatakan, L merupakan anggota DPRD Wakatobi dari daerah pemilihan (Dapil) 2 Wangi-wangi Selatan terpilih pada Pemilu Februari 2024 lalu
Kata Sofyan, L merupakan satu dari 3 pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan anak kliennya Wiranto meninggal dunia.
Namun, usai kejadian, politikus Partai Hanura ini melarikan diri meninggalkan Kabupaten Wakatobi dan diduga bersembunyi di Jakarta sehingga tak pernah diadili.
Dua pelaku lain turut serta membantu melakukan pembunuhan yakni bernama Rahmat La Dongi dan La Ode Herman telah menjalani masa hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
“Berstatus DPO, tersangka ini (L) kembali ke Wakatobi lalu mencalonkan diri dan terpilih sebagai anggota DPRD Wakatobi, tetapi polisi tidak serius menangkap,” ujar Sofyan.
Sofyan menyebut, banyak yang janggal dalam penanganan perkara pembunuhan yang melibatkan oknum anggota DPRD Wakatobi tersebut.
Untuk membuat terang masalah ini, Sofyan mendampingi orang tua korban melaporkan perkara ini ke Propam Polda Sultra, Jumat, 18 Oktober 2024.
Sofyan menyebut, ada tiga poin yang diadukan ke Propam Polda Sultra.
Pertama status daftar pencarian orang (DPO) salah satu pelaku. Namun, walaupun berstatus DPO, pelaku bisa memperoleh surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polres Wakatobi. Pelaku diketahui merupakan salah satu calon anggota legislatif (caleg) terpilih di DPRD Wakatobi.
Kemudian yang kedua, belum adanya tindakan yang diambil dari pihak ke Polres Wakatobi dalam menangani perkara yang berkaitan dengan terduga pelaku dengan status DPO ini. Padahal, pelaku yang pernah dinyatakan DPO, sudah berada di wilayah hukum Polres Wakatobi.
“Yang kedua si pelaku yang statusnya DPO ini sudah kembali dari masa pelariannya dan sudah berada di wilayah hukum Polres Wakatobi tapi sampai saat ini belum ada tindakan yang diambil dari pihak Polres Wakatobi,” katanya saat ditemui di Mapolda Sultra.
Kemudian yang ketiga, lanjutnya, terkait berkas perkara kasus tewasnya Wiranto yang ada hubungannya dengan DPO hingga saat ini belum ditemukan.
“Nah tiga hal itu menjadi fokus kami mengadukan ke Provos Polda Sultra,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Sofyan juga mempertanyakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan Polres Wakatobi kepada L yang digunakan saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pileg 2024 lalu.
Pasalnya dalam SKCK, status DPO kader Partai Hanura itu tak terdeteksi hingga proses pencalonannya tidak bermasalah bahkan dianggap memenuhi syarat administrasi oleh KPU Wakatobi.
“Ini menggelitik, dia ini berstatus DPO 2014 dan statusnya belum pernah dicabut, SKCK-nya dari mana, kok bisa seorang DPO keluar SKCK-nya, kan lucu. Apakah ada oknum tertentu yang meloloskan itu, kami tidak tahu,” jelasnya.
Pihak keluarga korban pun meminta polisi segera menangkap L sehingga diproses secara hukum dan diadili di persidangan. Tak hanya itu, keluarga korban juga minta Kompolnas dan Komnas HAM turun tangan.
“Bukan cuma Kompolnas yang kami harapkan (turun tangan), tapi Komnas HAM juga harus melihat ini sebagai sebuah fenomena, kok ada seorang tersangka tindak pidana tapi tidak diproses secara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Wakatobi, AKP Adi Kesuma membenarkan L merupakan DPO kasus pembunuhan, namun belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum pernah diperiksa untuk memberikan keterangan.
“Ini (L) memang DPO hanya saja belum bisa ditetapkan tersangka, karena yang bersangkutan belum diambil keterangannya,” kata AKP Adi Kesuma kepada awak media melalui via WhatsApp, pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Menurutnya, saat polisi ingin memeriksa L, legislator DPRD Wakatobi itu pergi ke Jakarta. Meski begitu, ia membantah L terlibat dalam kasus pembunuhan itu.
“Menurut keterangan 2 orang pelaku yang sudah divonis, yang bersangkutan tidak terlibat, hanya berada dekat lokasi kejadian. Selama ini ada di Wakatobi,” katanya.
AKP Adi Kesuma pun mempertanyakan, keluarga korban yang baru muncul dan menggandeng pengacara setelah L dilantik menjadi anggota DPRD Wakatobi.
“Kenapa mau dilantik baru pengacaranya korban muncul. Kenapa dari mulai kampanye,” tanya Adi Kesuma.
Jurnalis nawalamedia.id berusaha melakukan konfirmasi terhadap oknum anggota dewan tersebut namun belum ada pernyataan resminya. (Ahmad Odhe/yat)