Tim Tabur Kejati Sultra Tangkap Buronan Kejati Sulsel
Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berhasil menangkap buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Jumat, 18 oktober 2024 sekitar pukul 12.30 WITa.
“Pelaku atas nama Abdul Rahim Coni alias Dora bin Coni berhasil ditangkap di Desa Lamomea Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan,” kata Kasi Penkum Kejati Sultra Dody dalam keterangannya.
Dody mengatakan, DPO tersebut dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1346K/Pid/2022 tanggal 8 Desember 2022 karena melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 385 ke-1 KUHPidana.
“Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain berhak atas tanah tersebut,” ungkapnya.
“Dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan,” sambung Dody
Menurut Dody, terpidana ini awalnya terdeteksi di Morowali Sulawesi Tengah kemudian di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara dan akhirnya bisa ditangkap di Kabupaten Konawe Selatan.
“Selanjutnya terpidana akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Maros Sulawesi Selatan untuk dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Maros,” ujarnya.
Dody menambahkan, penangkapan DPO ini merupakan komitmen Kejaksaan melalui program Tabur (Tangkap Buronan) untuk terus mengejar buronan hukum. (Ahmad Odhe/yat)