Mudik Lebaran di Kendari Wajib Vaksin Booster
Pemerintah Kota Kendari memberlakukan aturan wajib booster bagi warga yang hendak mudik lebaran Tahun 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar menyatakan, pemerintah memperbolehkan mudik lebaran kepada masyarakat yang berkumpul dengan keluarga di kampung. Namun, kata dia, masyarakat harus memenuhi persyaratan yang diberlakukan oleh pemerintah yaitu harus sudah mendapatkan vaksin dosis tiga atau vaksin booster.
Ia mengaku, sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, pemerintah Kota Kendari siap menjalankan intruksi Presiden Joko Widodo terkait mudik lebaran harus wajib vaksin booster.
“Pemberlakuan vaksin booster untuk persyaratan mudik lebaran tahun ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo,” kata Nahwa Umar saat ditemui di DPRD Kota Kendari, Selasa 19 April 2022.
Ia mengaku, pemberlakukan perjalanan wajib booster ini sudah diterapkan sebelum adanya mudik lebaran. Bagi masyarakat yang tidak booster dan baru menerima dosis 1 dan 2, maka masih bisa mudik namun diwajibkan melampirkan swab antingen.
“Tapi kalau lebaran harus sudah vaksin booster, karena itu instruksi langsung dari presiden. Pokoknya siapa yang pulang lebaran harus vaksin booster,” tegasnya.
Jenderal ASN Kota Kendari mengaku, saat ini belum mengetahui pasti apakah ada penyekatan karena itu kebijakan masing masing jalur darat (terminal), jalur laut (pelabuhan) dan jalur udara (bandara).
“Kita serahkan pihak Bandara dan pelabuhan laut, yang pasti tidak akan lolos kalau belum booster di pelabuhan atau bandara. Kalau untuk darat saat ini kita belum ada kebijakan apakah ada pemeriksaan di perbatasan atau tidak,” jelasnya.
Ia menambahkan, hai ini dilakukan karena kekhawatiran pemerintah jangan sampai terjadi lonjakan kasus covid-19.
“Ini dikhawatirkan jangan sampai dia kembali jangan sampai membawa lagi penyakit. Ini yang ditakutkan oleh pemerintah apalagi kasus Covid-19 belum selesai,” tutupnya. (re/yat)