Dewan Minta Pemkot Perhatikan Aturan Dalam Pembangunan Kawasan Industri di Kendari
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendukung rencana pembangunan kawasan industri lahan seluas 1200 hektare yang berada di Kelurahan Tondonggeu sampai dengan Tobimeita di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Dewan mendukung secara penuh adanya investor yang hendak berinvestasi atas rencana pembangunan mega industri atau pabrik baterai yang ada di Kota Kendari,” kata Ketua komisi III DPRD kota Kendari LM Rajab Jinik, Senin 18 April 2022.
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, meski DPRD mendukung, tapi ada beberapa catatan penting kepada pemerintah kota (Pemkot) Kendari terkait rencana pembukaan kawasan industri tersebut.
“Artinya, sebelum pabrik itu dimulai dibangun kita harus membuka aturan dulu. Pemerintah kota harus membuka ini secara terbuka aturan aturan apa saja yang harus dipenuhi, karena jangan sampai ada aturan disepelekan seperti RTRW kita nanti diubah tapi belum diubah,” jelasnya.
“Karena dudukan dasarnya dan landasan dalam melakukan pembangunan di Kota Kendari diatur dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW). Tata ruang kita mengatur tentang itu,” sambungnya.
Lanjut Rajab Jinik menjelaskan, ketika berbicara pabrik berarti ada dampak positif buat masyarakat Kota Kendari. Seperti kerjasama yang dibangun oleh pemerintah kota melalui Perusda atau dijalankan secara langsung.
“Saya pikir itu mekanisme yang dijalankan pemerintah kota. Kita hanya menyarankan itu saja bahwa apa-apa yang dibutuhkan dalam proses persyaratan sehingga pabrik itu bisa berdiri,” jelasnya.
“Kita butuh pemerintah kota terbuka, supaya masyarakat menjadikan itu sebagai bahan pengetahuan mereka sehingga tidak dipermasalahkan di kemudian hari. Intinya jangan kita menutupi bahwa bisa terbentuknya izinnya karena ada sesuatu,” sambungnya.
Rajab melanjutkan, ketika pemerintah kota sudah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama bersama investor pabrik asal China, maka DPRD akan melakukan langkah untuk memastikan persyaratan persyaratan yang harus dipenuhi.
“Nanti kita akan undang juga ke DPRD mulai dari Dinas PUPR, DLHK, PTSP untuk mempertanyakan kesiapan. Yang jelas kita akan serius mendukung dengan terlibat ini dalam tugas dan tanggung jawab DPRD bidang pengawasan,” jelasnya.
Ia menegaskan, jangan ada satu pun yang terlewati, utamanya perizinan, karena kalau ini terjadi akan berdampak di kemudian hari.
“Jadi hati-hati di situ jangan sampai ada celah untuk kenyamanan dan keberhasilan investor dalam menginvestasikan uangnya di Kota Kendari merasa tidak nyaman,” katanya.
“Hanya gara gara pemerintah kota memudahkan itu tapi ada yang dilanggar dengan mengesampingkan aturan aturan yang sebenarnya berlaku hanya karena faktor pendekatan politik. Kita tidak mau ada pendekatan politik di sini, kita harus masuk dalam aturan yang sesungguhnya karena banyak investasi yang muncul ada pendekatan politik yang menyepelekan aturan,” jelasnya.
Alasan Rajab Jinik memberikan penekanan, karena di Kota Kendari ini banyak masalah usaha-usaha melanggar tata ruang yang diselesaikan di DPRD.
Salah satunya, 15 pelanggar tata ruang yang belum diselesaikan oleh pemerintah kota.
“Ini yang kita takutkan jangan sampai ini terulang untuk pembangunan pabrik ini. Makanya saya sering ingatkan jangan memakai aturan lama hanya karena pendekatan politik kita mau memudahkan padahal aturan dilanggar,” tegasnya.
Ia menuturkan, investasi yang masuk disebabkan karena memenuhi aturan bukan akibat dari siapa pemimpinnya.
“Supaya investasi yang akan dibangun itu berdampak pada masyarakat Kota Kendari,” sambungnya.
Ia menambahkan, kalau investasi pembangunan pabrik ini masuk dan sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Kendari, pasti perekonomian di Ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara berputar dengan baik.
“Saya yakin kalau itu masuk pasti banyak di samping kiri kanannya yang dihidupi itu, menghidupkan UMKM. Ekonomi akan berputar dengan baik dan akan banyak menyerap tenaga kerja yang ada di Sultra khususnya masyarakat Kota Kendari,” tutupnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Wali Kota Kendari H. Sulkarnain Kadir menjadi saksi penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Signing Framework Agreement Beetwen PT. Kendari Kawasan Industri Terpadu bersama China Construction Third Engineering Bureau Group Co. Ltd di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis 14 April 2022. (re/yat)