Seorang siswi berinisial W (17) warga Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah menjadi korban pencabulan 6 orang pria. Keenam pelaku yakni berinisial AN (27), LMS alias S (19), AW (19), LR alias D(16), AP alias A dan inisial O.
Peristiwa itu terjadi di salah satu rumah milik kerabat pelaku tepatnya di Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah, Kamis 7 September 2023 sekitar pukul 23.30 WITa.
Dari enam pelaku tersebut, 5 di antaranya berhasil diamankan sementara itu 1 orang masih buron berinisial O.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah Iptu Sunarton mengatakan kronologi kejadian berawal dari perkenalan melalui medsos antara korban dengan salah satu pelaku yang merupakan adik kelas dari korban untuk meminta jasa dilakukan tato terhadap korban.
Usai berkenalan tersebut, korban dan salah satu pelaku janjian untuk bertemu di salah satu taman di Kota Mawasangka pada malam hari.
“Di situ selanjutnya salah satu pelaku yang merupakan adik kelas korban tersebut memanggil teman-temannya sebanyak 5 orang untuk bertemu dengan korban dan salah satu dari teman pelaku tersebut menyiapkan alat untuk tato,” kata Kasat Reskrim Polres Buteng dalam keterangan tertulisnya.
Ia menyebut korban saat sebelum kejadian datang bersama temannya inisial J dengan menggunakan sepeda motor dan bertemu dengan para pelaku di salah satu taman di kota Mawasangka tersebut.
“Setelah bertemu salah satu pelaku mengatakan kepada korban bahwa untuk melakukan tato harus ada listrik, maka salah satu pelaku menelepon pelaku inisial AN alias A untuk menyiapkan tempat dan saat itu pelaku AN alias A menyiapkan sebuah rumah kosong milik kerabatnya,” lanjutnya.
Usai menyiapkan kediaman untuk pembuatan tato, para pelaku kemudian menuju rumah kosong tersebut.
Iklan oleh Google
Namun setelah tiba di rumah tersebut korban dimasukan ke dalam salah satu kamar. Kemudian para pelaku membujuk korban untuk menenggak minuman keras jenis arak dengan alasan untuk tidak sakit saat proses pembuatan tato. Namun korban menolak sehingga korban dipaksa untuk miras.
“Sementara teman korban dilarang masuk ke dalam rumah kosong tersebut dengan dijaga oleh 2 orang pelaku depan pintu. Setelah teman perempuan korban menunggu kurang lebih satu jam, ia merasa curiga sehingga ia hendak masuk ke dalam rumah namun diadang oleh 2 orang pelaku yang menjaga pintu rumah tersebut,” katanya.
“Saat itu, saksi perempuan tidak kehabisan akal, saksi J mengambil sebilah pisau dan menodongkan kepada kedua pelaku yang menjaga pintu tersebut sehingga kedua pelaku melarikan diri,” sambungnya.
Setelah berhasil melawan dua penjaga tersebut, memudian teman korban langsung menuju kamar dan melihat korban sudah dalam keadaan mabuk tanpa busana yang terbaring di atas tempat tidur.
“Para pelaku kemudian melarikan diri dan saksi J membawa pulang korban ke rumahnya,” jelasnya.
Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke polisi. Korban pun dibawa ke rumah sakit untuk visum.
Sunarto menambahkan tiga dari lima orang yang ditangkap mengaku telah mencabuli korban.
“Sedangkan 2 orang pelaku belum sempat melakukan pencabulan karena menunggu giliran sambil menahan rekan korban,” tambahnya.
Kelima pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan dipersangkakan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 ayat (1) dan pasal 56 Ke 1 KUHP. (Ahmad Odhe/yat)
