Pj Gubernur Sultra Serahkan Kuasa Khusus pada Kejati Sultra Tagih Pajak Perusahaan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan kuasa khusus terhadap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk menagih pajak perusahaan.
Kuasa khusus tersebut diserahkan usai pejabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto bersilaturahmi ke Kejati Sultra, Selasa 12 September 2023.
Saat ditemui Sekjen Kemenkumham RI itu mengatakan silaturahmi tersebut untuk membicarakan sinergitas antara pemerintah daerah Sultra dengan Kejati Sultra untuk menyikapi berbagai permasalahan yang ada di Sulawesi Tenggara.
“Intinya adalah mengawal pembangunan Sultra agar menjadi lebih baik lagi yang salah satu nya yakni ada beberapa permasalahan yang kita koordinasikan,” kata Mantan Kapolda Sultra itu saat ditemui.
Iklan oleh Google
Sementara itu Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya mengatakan kuasa khusus tersebut yakni untuk melakukan penagihan terhadap pelaku-pelaku usaha khususnya pertambangan yang saat ini belum memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak.
“Karena sudah mendapat surat kuasa itu nanti pihak kami melalui bidang perdata dan tata usaha negara selaku pengacara negara akan menempuh langkah-langkah hukum,” ungkap Patris.
Lebih lanjut ia menghimbau kepada pihak-pihak perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut diminta untuk membayar pajak secepatnya.
“Pada kesempatan-kesempatan ini kita menghimbau kepada pihak-pihak yang belum memenuhi kewajiban tersebut untuk segera memenuhinya karena itu sangat berarti bagi masyarakat Sultra sebagai pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)
