Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

IRT di Konsel Diduga Diperkosa Oknum Kades, Modusnya Bantu Uruskan Perceraian

107

Oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecahan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), Selasa 12 September 2023.

Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Henryanto Tandirerung, saat dikonfirmasi mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara pelecehan seksual terhadap FWN (26), pihak penyidik Sat Reskrim Polres Konsel menetapkan ST (51) sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, ST resmi kami tahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Selasa 12 September 2023,” katanya.

Ia menuturkan, penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan perkara oleh tim penyidik.

Iklan oleh Google

“ST Kami lakukan penahanan di Rutan Polres Konsel untuk mempermudah proses penyidikan,” ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya oknum kades tersebut dijerat dengan pasal tindak pidana pelecehan seksual secara fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf (b), (c) Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan.

Ia menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat korban meminta bantuan terhadap pelaku untuk mengurus surat perceraian. Namun saat mengurus perceraian tersebut pelaku meminta sesuatu kepada korban.

“Kronologisnya korban sedang mengurus penyelesaian secara adat. Namun karena belum bisa memenuhi permintaan, pelaku menawarkan bantuan namun dengan syarat mengikuti keinginan dari pelaku,” ungkapnya.

Keinginan pelaku ini lah kemudian berujung pada dugaan pemerkosaan terhadap korban. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban mengadu ke polisi. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi