Korupsi Pembangunan Jembatan di Buton Utara, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jembatan di Kabupaten Buton Utara (Butur), Jumat 13 Oktober 2023.
Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan keduanya berinisial TUS selaku Direktur CV. Bela Anoa dan R alias D selaku peminjam bendera dar CV. Bela Anoa.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021, senilai Rp2,1 miliar rupiah,” kata Ade Hermawan.
Ia mengungkapkan dalam kasus tersebut penyidik telah menemukan 2 alat bukti sehingga menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Iklan oleh Google
“Kedua tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan,” ungkapnya.
Ade menuturkan, kasus tersebut terungkap ketika pengerjaan proyek Jembatan Cirauci II dengan pagu anggaran Rp2,1 miliar tahun anggaran 2021 yang melekat di Dinas SDA dan Bina Marga Sultra ini tidak selesai dikerjakan hingga waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.
“Setelah kontrak itu ternyata pekerjaan itu tidak diselesaikan namun uang muka sudah di cairkan. Ternyata sampai di putus kontrak uang itu tidak dikembalikan juga,” pungkasnya.
Ade Hermawan menambahkan, saat ini pihaknya sudah memeriksa tujuh saksi termasuk dua tersangka yang baru ditetapkan.
Dalam kasus tersebut penyidik Kejati Sultra terus mengembangkan dengan memeriksa pihak lain. Dalam hal ini Pj Bupati Bombana Burhanuddin yang diketahui menjabat sebagai mantan Kadis Bina Marga Provinsi Sultra. (Ahmad Odhe/yat)
