Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Eks Wali Kota Kendari Hadiri Panggilan Jaksa Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi

121

Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Rabu 23 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 WITa.

Sulkarnain Kadir hadir di Kejati Sultra untuk menjalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus korupsi perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI).

Kasipenkum Kejati Sultra Dody mengatakan sebelumnya eks Wali Kota Kendari tersebut mangkir dalam panggilan penyidik.

“SK hadir di kejaksaan sekitar pukul 18.00 WITa,” kata Dody.

Sementara itu penasehat hukum Sulkarnain Kadir, Ridwan Zainal mengatakan kliennya terlambat menghadiri pemeriksaan penyidik Kejati Sultra disebabkan terlebih dahulu menghadiri persidangan di PN Tipikor.

“Pak SK InsyaAllah akan hadir. Usai menjadi saksi di PN Tipikor,” ujar Ridwan Zainal saat ditemui.

Hingga berita ini diterbitkan eks Wali Kota Kendari tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara.

Iklan oleh Google

Sebelumnya Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir sebagai tersangka kasus korupsi pada Senin 14 Agustus 2023 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan peran SK selaku wali kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan kampung warna-warni sebesar Rp700 juta kepada Arif Lutfian Nursandi, SE Manager Corcom PT. MUI .

“Permintaan itu sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari,” terangnya.

Padahal, lanjut dia, pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021.

Di samping itu SK telah meminta bagian saham 5% dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari.

“Sebanyak enam toko yang telah beroperasi di Kota Kendari SK meminta bagian saham 5% melalui perusahaanya CV. Garuda Cipta Perkasa,” bebernya.

Ade mengungkapkan, peran Syarif Maulana selaku staff ahli wali kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT. MUI.

Sementara Ridwansyah Taridala selaku Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT. MUI. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi