Usai Diperiksa Penyidik Kejati, Eks Wali Kota Kendari Resmi Ditahan
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari.
Sulkarnain menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Rabu 23 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 WITa dan mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 18.20 WITa.
Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI).
Dari pantauan media ini eks Wali Kota Kendari tersebut keluar dari pemeriksaan penyidik sekitar pukul 21.10 WITa dengan menggunakan rompi merah muda dan langsung menaiki mobil tahanan usai diperiksa selama 2 jam lebih.
“Pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik yang bersangkutan (SK) menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kendari,” kata Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan saat ditemui awak media.
Adapun pasal yang disangkakan pasal 12 E UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir sebagai tersangka kasus korupsi pada Senin 14 Agustus 2023 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Iklan oleh Google
Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan peran SK selaku wali kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan kampung warna-warni sebesar Rp700 juta kepada Arif Lutfian Nursandi, SE Manager Corcom PT. MUI .
“Permintaan itu sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari,” terangnya.
Padahal, lanjut dia, pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021.
Di samping itu SK telah meminta bagian saham 5% dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari.
“Sebanyak enam toko yang telah beroperasi di Kota Kendari SK meminta bagian saham 5% melalui perusahaanya CV. Garuda Cipta Perkasa,” bebernya.
Ade mengungkapkan, peran Syarif Maulana selaku staff ahli wali kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT. MUI.
Sementara Ridwansyah Taridala selaku Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT. MUI. (Ahmad Odhe/yat)
