Edarkan Sabu, Wanita di Kendari Diringkus polisi
Seorang wanita berinisial PS (28) diringkus SatResnarkoba Polresta Kendari usai mengedarkan narkoba di wilayah Kota Kendari.
PS diringkus di Kost Melati Jalan Salak Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari, Selasa 24 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 WITa dengan barang bukti sabu 5 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, penangkapan terhadap PS berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Kost Melati tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota lidik sat Resnarkoba Polresta Kendari menuju ke tempat yang dimaksud dan sekitar pukul 12.30 WITa anggota mengamankan seorang perempuan berinisial PS,” kata Hamka saat konferensi persnya, Senin 30 Januari 2023.
Hamka mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan di kamar PS ditemukan sebuah tas kecil warna hitam yang berisikan enam paket diduga berisi narkotika jenis sabu yang masing-masing dibalut potongan pipet.
Iklan oleh Google
Selain itu ditemukan pula sebuah kaleng rokok yang berisikan 10 paket diduga berisi sabu. Kemudian 3 unit timbangan digital, 3 klip saset bening kosong, 1 paket pipet ukuran besar dan 2 buah sendok sabu.
“Atas kejadian tersebut PS beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa di kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses selanjutnya,” ungkapnya.
Dia menuturkan, PS mengakui sudah 3 kali mengambil tempelan paket sabu dari PC, dan untuk paket pertama dan kedua telah habis dijual.
“Bahwa PS memperoleh keuntungan sebesar Rp100.000 per gram saat menjual narkotika jenis sabu tersebut. Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki PC,” pungkasnya.
Atas kejadian tersebut PS dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (Ahmad Odhe/yat)