Take a fresh look at your lifestyle.
      

Edarkan Sabu, Wanita 25 Tahun di Kendari Diringkus Polisi

35

Seorang wanita berinisial HD (25) diringkus SatResnarkoba Polresta Kendari usai mengedarkan narkoba di Kota Kendari.

HD ditangkap di dalam kamar kos Lorong Edelwais Jalan Bunga Kamboja Kelurahan Kemaraya Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, Selasa 21 Februari 2023 sekitar pukul 16.30 WITa dengan barang bukti sabu 26,56 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Lorong Edelwais Jalan Bunga Kamboja itu sering terjadi transaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi tersebut kemudian kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus seorang perempuan di dalam kamar kos,” kata Hamka dalam konferensi persnya Kamis, 23 Februari 2023.

Dia mengungkapkan dari hasil penangkapan terhadap HD ditemukan barang bukti sabu sebanyak 64 saset dengan berat bruto 26, 56 gram.

Iklan oleh Google

“Atas kejadian tersebut HD beserta barang bukti diamankan ke kantor Satuan Narkoba Polres Kota Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Ia menuturkan, dari keterangan HD bahwa dirinya memperoleh sabu tersebut dari seorang lelaki berinisial SL sebanyak 94 paket dengan berat bruto 20 gram.

Paket sabu tersebut diperoleh dari SL dengan cara ditempelkan di sekitar Kelurahan Kendari Caddi Kecamatan Kendari.

“Bahwa dari 94 paket sabu tersebut HD sudah mengkonsumsi sebanyak 3 paket sabu, dan sudah diedarkan sebanyak 27 paket di sekitar Mandonga dan Kemaraya,” ungkapnya.

Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki SL.

Atas perbuatannya HD di jerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
   
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi