Edarkan Sabu Seorang Pria di Kendari Ditangkap Polisi
Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polresta Kendari meringkus seorang pria berinisial FB (19) saat sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu 3 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 WITa.
Pelaku diamankan saat mengedarkan sabu di Jalan Bunggasi Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian tim kami melakukan tangkap tangan terhadap pelaku,” katanya saat menggelar konferensi persnya di Mapolresta Kendari Selasa, 13 Juni 2023.
Ia menuturkan saat dilakukan penangkapan, ditemukan satu sachet bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus potongan pipet di tangan kiri pelaku.
Kemudian dari hasil interogasi terhadap pelaku ia mengaku sudah mengedarkan 20 paket sabu di beberapa wilayah di Kota Kendari.
Iklan oleh Google
“Saat dilakukan pencarian terhadap lokasi yang telah diedarkan tim kami mendapatkan sebanyak 20 saset plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang semuanya terbungkus dengan potongan pipet dengan berat bruto 7.62 gram,” ungkapnya.
Selain barang bukti narkoba, Tim SatResnarkoba Polresta Kendari berhasil mengamankan barang bukti non narkotika berupa 20 buah potongan potongan plastik, satu unit handphone merek Oppo beserta sim card.
Ia melanjutkan, menurut keterangan tersangka, ia mengambil tempelan narkotika jenis sabu tersebut di gerbang Ranomeeto atas arahan seorang pria berinisial IC.
“Tersangka mengakui bahwa baru pertama kali mengambil tempelan sabu milik lelaki IC dan mengaku dijanjikan uang oleh lelaki IC yang tersangka FB belum mengetahui berapa yang akan diberikan,” tuturnya.
Saat ini Penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial IC.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup. (Ahmad Odhe/yat)
