Edarkan Sabu karena Alasan Ekonomi, Seorang Pria di Kendari Ditangkap Polisi
Tim opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari, meringkus AM (29) tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di jalan Pattimura Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, awalnya pada Sabtu 4 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WITa, petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang dicurigai di sekitar Jalan Patimura Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, sedang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Setelah mendapat informasi masyarakat tersebut sekitar pukul 15.30 WITa petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Kendari langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MA yang saat itu berada di pinggir Jalan Patimura Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puuwatu Kota Kendari” kata Hamka 7 juni Selasa 2022.
Mantan kasat Reskrim Polres Muna melanjutkan, dari hasil penangkapan, berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu yang diduga narkotika dan 9 paket sabu yang diduga narkotika, 1 sachet plastik bening kosong dan 1 unit hp Vivo dengan sim card milik AM yang diduga dijadikan alat komunikasi dalam bertransaksi.
Iklan oleh Google
“Setelah mengamankan tersangka, AM dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya,” ungkapnya.
Hamka menyebut, tersangka mengaku diarahkan mengambil paket sabu oleh lelaki berinisial CC dengan cara ditempelkan di sekitar Kantor PLN. Pelaku pun mengaku mengedarkan sabu atas dasar faktor ekonomi.
“Saat ini penyidik dan Tim Opsnal masih mendalami dan melakukan lidik terkait keberadaan CC,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 20 tahun. (Ahmad Odhe/yat)
