Take a fresh look at your lifestyle.
         

Edarkan Puluhan Paket Sabu, Seorang Pria di Kendari Terancam 20 Tahun Penjara

38

Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang pria pengedar sabu pada Jumat 19 Mei 2023 sekitar pukul 16.30 WITa.

Pelaku berinisial HP (29) diringkus di Jalan Banda Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu Kota Kendari dengan barang bukti yang ditemukan 8,26 gram sabu.

Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi tersebut tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tangan seorang pria berinisial HP,” kata Hamka dalam keterangannya pada awak media, Kamis 25 Mei 2023.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap HP ditemukan barang bukti sebanyak tiga paket narkotika jenis sabu.

“Hasil penggeladahan dua paket ditemukan di saku celana belakang dan satu paket ditemukan di tanah sekitar lokasi pelaku,” ungkapnya.

Iklan oleh Google

Dia melanjutkan saat dilakukan interogasi terhadap pelaku mengakui telah menempel barang bukti lainnya di beberapa titik di wilayah Kota Kendari.

“Saat melakukan penyisiran di lokasi yang telah diberitahu oleh tersangka ditemukan barang bukti sabu sebanyak 15 paket di 10 lokasi di wilayah Kota Kendari,” bebernya.

Kasat Narkoba Polresta Kendari menyebut, pelaku mengaku menerima sebanyak 18 paket tersebut di Jalan Martandu Kecamatan Kambu Kota Kendari dengan cara ditempelkan oleh seorang lelaki berinisial SS.

“Tersangka mengaku mendapat imbalan Rp100.000, dari lelaki SS apabila berhasil mengedarkan satu gram sabu,” tutur pria berpangkat tiga balok itu.

“Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan Lelaki SS,” sambungnya.

Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
   
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi