Curi Motor TKA China di Industri Morosi, Dua Pemuda di Konawe Diciduk Polisi
Dua pemuda berinisial F (22) dan MA (19) ditangkap polisi karena diduga mencuri motor milik tenaga kerja asing (TKA) asal China di kawasan industri Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tindak pidana pencurian terjadi di area perusahaan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) tepatnya di bagian Mess TKA Blok B yang terletak di Desa Porara, Kecamatan Morosi, pada Jumat, 31 Desember 2021 pukul 05.30 WITa.
Kapolsek Bondoala, IPTU Kadek Sujayana mengatakan, kedua pemuda tersebut ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor pada malam tahun baru milik TKA China yang bernama Tian Ji Pu.
Iklan oleh Google
Kemudian, kedua tersangka ditangkap setelah aparat mendapatkan laporan dari pihak keamanan perusahaan (sekuriti) melalui telepon bahwa ada dua orang pemuda telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Revo milik TKA China.
“Motor yang dicuri itu sedang diparkir di depan Mess TKA blok B PT OSS. Setelah ada laporan itu, petugas kemanan dan sekuriti PT OSS langsung menuju ke tempat kejadian dan langsung mengamankan kedua tersangka bersama dengan barang bukti,” kata IPTU Kadek Sujayana.
Kemudian, dua pemuda tersebut dilakukan pemeriksaan awal di Pos Induk Security PT OSS. Setelah itu keduanya dibawa ke Polsek Bondoala guna pengusutan dan proses lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e KUHP Subs Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (re/yat)