Ali Mazi-Lukman Diminta Segera Ambil Langkah untuk Kolaka Timur
Gubernur Sultra Ali Mazi dan Wakil Gubernur Lukman Abunawas diminta segera mengambil langkah antisipatif sehubungan dengan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur Andi Meriya Nur oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Selasa 21 Agustus 2021.
Hal itu dikatakan Ketua DPD Partai Demokrat Sultra Muh Endang SA dalam rilis persnya, Rabu 22 September 2021.
“Jika tidak, maka Koltim terancam akan dipimpin pelaksana tugas (PLT) selama kurang lebih empat tahun,” kata Endang.
Endang menjelaskan, OTT yang dilaksanakan KPK selama ini selalu pruden dan rekor 100 persen terbukti, sementara di Koltim belum ada wakil bupati.
Jadi kalau sampai Meri divonis bersalah sementara pengisian wakil belum dilaksanakan maka otomatis jabatan Bupati Koltim akan dijabat oleh Pj (penjabat) bupati.
“Ini tentu saja bukan bermaksud mendahului proses hukum terhadap Meri dkk, kita berharap mereka tidak bersalah, tapi berkaca dari rekor proses hukum OTT KPK selama ini (selalu terbukti dipenjara),” jelasnya.
Bila Kabupaten Kolaka Timur dipimpin Pj Bupati, lanjut Endang, maka akan berdampak terhadap iklim pemerintahan, birokrasi dan pembangunan di Kolaka Timur. Biasanya, menurut Endang, jabatan Bupati dijabat Pj paling lama dua tahun.
“Ini bisa 4 (tahun) lamanya. Karena Pilkada serentak baru akan dilaksanakan akhir 2024 dan hasilnya dilantik di tahun 2025. Sementara kita tahu kewenangan dan accountabilitas Pj terbatas,” bebernya.
Menurut Endang satu-satunya langkah yang bisa diambil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 untuk menghindari Kolaka Timur dipimpin Pj bertahun-tahun adalah mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati.
“Setelah jabatan wakil bupati diisi. Kalau ternyata Meri terbukti bersalah di pengadilan, maka wakil bupati terpilih tadi naik jadi bupati dan kabatan wakil bupati bisa kembali diisi selama waktunya kurang dari 18 (delapan belas) bulan akhir masa jabatan Samsul-Meri,” urai Endang panjang lebar.
Untuk itu Ia mendesak agar Gubernur Ali Mazi, Wagub Lukman Abunawas, Ketua DPRD Abdurrahman Saleh dan Forkopimda Sulawesi Tenggara segera menggelar rapat dan mengambil langkah-langkah strategis untuk segera melakukan proses pengisian jabatan Wakil Bupati Koltim.
Tentu saja Koordinasi dengan Bupati Andi Meriyah Nur tetap harus dilaksanakan. Karena Ia yang berhak menanda-tangani surat pencalonan Wakil Bupati ke DPRD Koltim.
“Ini kalau betul-betul kita tidak ingin Koltim dipimpin Pj bertahun-tahun,” tegas Endang lagi.
Dalam rilisnya Endang juga mengingatkan DPRD Koltim untuk tidak tidur dan cenderung menunggu terhadap kondisi yang terjadi saat ini. Mereka harus segera melakukan konsolidasi internal dan konsultasi ke berbagai pihak.
“Kepada Kementerian Dalam Negeri misalnya,” katanya.
Paling mendesak menurut Endang adalah segera membentuk Pansus pengisian jabatan Wakil Bupati Koltim.
“Ini kalau DPRD di sana juga punya komitmen yang sama, tidak mau dipimpin Pj bertahun-tahun,” urai Endang lagi.
Begitu juga halnya dengan Partai Pengusung. Demokrat, PDIP, Gerindra dan PAN. Endang meminta segera diadakan pertemuan untuk mencari solusi supaya jabatan wakil bupati segera bisa terisi. Ia memastikan partai yang dipimpinnya akan berusaha sekeras-kerasnya supaya Koltim bisa mempunyai bupati-wakil bupati definitif.
Di akhir rilisnya, Endang menyampaikan keprihatinan terhadap OTT yang menimpa Andi Merya Nur. Endang yakin Meri akan patuh mengikuti proses hukum.
“Kepada semua pihak diminta untuk tidak melalukan ‘pengadilan’ di luar proses hukum. Biarlah proses hukum nanti yang menentukan, apakah Ibu Meri dkk memang bersalah atau tidak,” tutup Endang. (yat)