Banner Nawala Media
Lewati ke konten
Rabu, 9 September 2026 Menulis adalah Bekerja untuk Keabadian

Ditanya Soal Denda Satgas PKH 2,09 Triliun di PT TMS, Gubernur Sultra ASR : Kenapa Kamu Tanya Saya?

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka mempertanyakan pertanyaan wartawan saat ditanya mengenai denda administratif senilai Rp2,09 triliun yang dijatuhkan oleh Satgas PKH ke perusahaan tambang nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan keluarganya dan beroperasi di wilayah Bombana, Sulawesi Tenggara.

Momen tersebut terjadi saat wawancara cegat (doorstop) usai menghadiri Forum Group Discussion (FGD) peningkatan kapasitas aparat penegak hukum terkait pemulihan aset pidana SDA yang digelar Kejaksaan Tinggi Sultra.

“Kamu tanya sama saya atau tanya sama siapa?” ujar Andi saat merespons pertanyaan jurnalis.

Andi menilai pertanyaan tersebut tidak relevan diarahkan kepadanya dan meminta jurnalis menanyakan langsung ke pihak perusahaan atau penegak hukum.

“Ya kan itu bukan konteksnya saya untuk menjawab. Tanya perusahaan itu. Kan perusahaan itu (PT TMS) kan sudah melakukan kewajibannya. Kamu dari wartawan mana?” tuturnya.

Saat jurnalis menjelaskan bahwa penanganan wilayah Sultra merupakan wewenangnya, Andi tetap enggan memberikan tanggapan substantif.

“Iya, kan sudah kenapa kamu tidak tanya sama penegak hukum? Kenapa tanya sama saya?” katanya.
Diketahu Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menjatuhkan sanksi denda administratif Rp2,09 triliun kepada PT TMS. Perusahaan tersebut terbukti beroperasi di kawasan hutan lindung seluas 172,82 hektare di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyatakan PT TMS baru membayar sebagian dari kewajiban tersebut.

“Tonia Mitra Sejahtera sudah membayar Rp500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp2,094 triliun,” ungkap Barita.

Penyegelan dan penghentian aktivitas tambang PT TMS telah dilakukan sejak Kamis, 11 September 2026. Penindakan itu dipimpin langsung oleh Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Febrie Adriansyah bersama Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Syahardiantono.

Karena sisa denda Rp1,5 triliun tak kunjung dilunasi, Satgas PKH melayangkan pemanggilan ketiga melalui surat bernomor B-904/PKH-Pokja-3.T/04/2026 tertanggal 16 April 2026.

“Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan terkait pengenaan denda administratif, bersama ini diminta kehadiran saudara,” bunyi petikan surat penagihan Satgas PKH. (Ahmad Odhe/yat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *