Banner Nawala Media
Lewati ke konten
Jumat, 4 September 2026 Menulis adalah Bekerja untuk Keabadian

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Wakatobi: 42 Adegan Diperagakan, Ibu Korban Histeris

Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap korban berinisial EZ di Mako Polres Wakatobi, Sulawesi Tenggara, pada Kamis, 3 September 2026. Sebanyak 42 adegan diperagakan untuk merekonstruksi detail peristiwa yang melibatkan lima orang tersangka tersebut.

Rekonstruksi ini melibatkan tiga tersangka dewasa termasuk pelaku utama serta dua orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Jalannya kegiatan diawasi langsung oleh penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wakatobi, hingga penasihat hukum para tersangka.

Kasat Reskrim Polres Wakatobi AKP Risman menjelaskan bahwa peragaan 42 adegan ini dilakukan untuk menguji konsistensi keterangan para pelaku sekaligus mencocokkan alat bukti di lapangan.

“Melalui 42 adegan ini kami ingin membuat terang bagaimana peristiwa itu terjadi, mulai dari tahap pertemuan awal, pelaksanaan, hingga pasca-kejadian,” kata Risman dalam keterangannya.

“Semua sudah kami dokumentasikan untuk kelengkapan berkas,” lanjutnya.

Risman menambahkan, penyidik membagi kasus ini ke dalam tiga berkas perkara terpisah sesuai dengan peran dan porsi tanggung jawab hukum masing-masing pelaku.

Untuk tersangka utama berinisial IG, polisi menjeratnya dengan Pasal 459 Subsider Pasal 458 Ayat (1) Jo Pasal 127 Lebih Subsider Pasal 262 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. IG terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, dua tersangka dewasa lainnya (AG dan AS) serta dua ABH (FW dan AB) dijerat Pasal 458 Ayat (1) Jo Pasal 20 Huruf c Subsider Pasal 262 Ayat (4) Lebih Subsider Pasal 466 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Satu anak lainnya saat ini masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik.
Lebih lanjut, Risman mengungkapkan proses rekonstruksi yang berlangsung di markas kepolisian tersebut sempat diwarnai ketegangan saat ibu kandung korban meluapkan emosinya.

“Selama proses rekonstruksi sempat terjadi ketegangan saat ibu kandung korban berteriak histeris. Namun situasi segera dapat dikendalikan oleh personel pengamanan sehingga kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar hingga selesai,” ujar Risman.

Pascarekonstruksi, penyidik bakal segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wakatobi. Jika berkas dinyatakan lengkap (P21), kepolisian akan melanjutkan ke Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti agar kasus dapat segera disidangkan.

Polres Wakatobi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Khusus untuk penanganan pelaku kategori anak (ABH), penyidik dipastikan tetap mengacu pada ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sebelumnya Risman menjelaskan, insiden pertama terjadi sekitar pukul 01.00 WITA di Kelurahan Mandati III. Keributan bermula saat kelompok pelaku yang tengah membakar ikan dilempar oleh orang tak dikenal dari atas sepeda motor. Tersangka AS kemudian menyebut pelempar tersebut adalah korban JR.

Tak lama berselang, JR datang bersama empat rekannya mendatangi lokasi di depan Kios Madon. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga korban JR dan rekannya LP kembali lagi ke lokasi.

“Tersangka IA menghampiri korban JR yang sedang di atas motor, lalu mengayunkan badik dan menebas bagian kepala JR serta menikam bagian belakangnya,” kata Risman kepada awak media di Mako Polres Wakatobi beberapa waktu yang lalu.

JR yang terluka parah langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sementara itu, pelaku FW dan AS mengejar LP hingga korban jatuh. FW kemudian menebas kaki LP menggunakan senjata tajam sebelum akhirnya dilerai oleh saksi di lokasi.

Usai kejadian pertama, para pelaku berkumpul di sebuah kafe milik tersangka AG di Kelurahan Mandati I untuk mengonsumsi minuman keras (miras). Sekitar pukul 03.00 WITA, korban EZ bergabung dalam pesta miras tersebut.
Dipicu cekcok dan kata-kata makian dari EZ yang dalam kondisi mabuk, aksi pengeroyokan tak terhindarkan. Para pelaku mengejar EZ ke sebuah lorong sempit.

Tersangka IA memukul korban menggunakan helm hingga jatuh, lalu menjatuhkan batu batako ke arah wajah EZ. Tidak berhenti di situ, IA mengambil badik miliknya dan kembali mendatangi EZ yang sudah terbaring di tanah untuk menghabisi nyawa korban.

“Tersangka IA langsung duduk jongkok di samping kiri korban dan melakukan penganiayaan hingga meninggalkan korban dalam kondisi tidak bergerak lagi,” jelas Risman.

Guna menyamarkan perbuatannya, tersangka AG bersama FW kemudian memindahkan jasad EZ dari lorong sempit ke pinggir jalan raya yang berjarak sekitar 200 hingga 300 meter dari lokasi pembunuhan.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Wakatobi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis badik, batu batako, satu unit sepeda motor, serta pakaian milik korban dan pelaku berupa sweater hoodie abu-abu muda, kaos putih, dan celana jeans hitam. (Ahmad Odhe/yat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *