Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Tak Terima Ditagih Utang, Adik Tikam Kakak Kandung di Kolaka

13

Aksi penganiayaan berdarah antar saudara kandung terjadi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Seorang adik berinisial ES (25) tega menikam kakak kandungnya sendiri, Erdin Aprianto (29), hanya karena tidak terima ditagih utang.

Peristiwa tragis ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Yunus. Ia menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi di dalam rumah orang tua mereka yang terletak di Dusun Hakanggapu, Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, pada Kamis 21 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WITA.

Yunus mengatakan, peristiwa bermula saat korban bersiap-siap untuk berangkat kerja. Tak lama kemudian, pelaku (ES) datang ke rumah orang tua mereka.

Melihat adiknya datang, korban langsung menagih utang kepada pelaku. Namun, teguran tersebut justru memicu amarah pelaku.

“Korban menyampaikan kepada pelaku untuk membayar utangnya. Spontan, pelaku langsung marah-marah,” ujar Iptu Yunus dalam keterangannya.
Kata dia, situasi dengan cepat memanas. Pelaku yang tersulut emosi langsung berlari ke arah dapur dan mengambil sebilah pisau dapur yang tersimpan di rak piring. Tanpa basa-basi, ES menyerang kakak kandungnya secara membabi buta.

Iklan oleh Google

Pelaku menikam korban sebanyak dua kali, masing-masing mengenai lengan sebelah kanan dan bagian tulang belakang. Setelah melancarkan aksinya, ES langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat itu pelaku langsung menusukkan (pisau) kebagian lengan sebelah kanan Korban sebanyak 1 kali dan 1 kali tikaman pada bagian tulang belakang, selanjutnya terlapor setelah melakukan penikaman kemudian berlari meninggalkan tempat kejadian,” ungkap Yunus.

Dia melanjutkan korban yang bersimbah darah langsung ditolong oleh seorang saksi bernama Sofyan. Korban kemudian dievakuasi menggunakan mobil menuju Puskesmas Pomalaa, sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Benyamin Guluh (RSBG) Kolaka untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Lebih lanjut, tak terima dengan tindakan sadis pelaku, paman korban yang bernama Nasrun (37) langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

Tim kepolisian bergerak cepat dan kini telah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 466 Ayat (2) KUHPidana UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penganiayaan,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi