Banner Nawala Media
Lewati ke konten
Sabtu, 5 September 2026 Menulis adalah Bekerja untuk Keabadian

Kejati Sultra Tetapkan Tersangka TPPU Pemilik dan Pelaksana Lapangan PT LAM

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan tersangka di WIUP PT. Antam, TBk di Blok Mandiodo Konawe Utara Sulawesi Tenggara, Selasa, 23 Juli 2024.

Kali ini Kejati Sultra menetapkan dua orang dari perusahaan PT Lawu Agung Mining (LAM).

Kasi Penkum Kejati Sultra Dody mengatakan, kedua tersangka tersebut yakni pelaksana lapangan PT LAM berinisial GAS dan pemilik PT LAM WAS. Mereka ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka TPPU dari tindak pidana asal yaitu kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam, TBk di Blok Mandiodo Konawe Utara Sulawesi Tenggara,” kata Kasi Penkum Kejati Sultra Dody Rabu, 24 Juli 2024.

Dody mengungkapkan, keduanya diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

“Terhadap kedua tersangka disangkakan pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkas Dody. (Ahmad Odhe/yat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *