Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Kejati Geledah Kediaman Eks Sekda Sultra dan Rumah Makan

8

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeledah rumah pribadi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, pada Kamis, 9 Juli 2026. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran belanja makan dan minum di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra.

Selain rumah Asrun Lio, tim penyidik juga menggeledah ruang Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) di Kantor Gubernur Sultra, serta Rumah Makan Surya di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Sugeng Rianta, mengatakan bahwa rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan demi mengamankan barang bukti terkait dugaan penyimpangan anggaran tahun 2022 hingga 2023.

“Penggeledahan hari ini untuk mencari alat bukti dan barang bukti terkait penyidikan dugaan tipikor penyalahgunaan anggaran makan minum pada Biro Umum Setdaprov Sultra TA 2022 dan 2023,” kata Sugeng saat dihubungi awak media pada Kamis, 9 Juli 2026 malam.

Sugeng memaparkan total anggaran belanja makan dan minum pada periode tersebut mencapai Rp31 miliar. Rinciannya, sebesar Rp17 miliar pada tahun anggaran 2022 dan Rp14 miliar pada tahun anggaran 2023.

Iklan oleh Google

Dalam operasionalnya, tim penyidik menemukan sejumlah modus operandi yang diduga digunakan untuk merugikan keuangan negara.

“Modus korupsi, belanja makan fiktif, cashback, dan penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan yang menguntungkan penyelenggara negara,” ujarnya.

Berdasarkan penyelidikan awal, Kejati Sultra mengidentifikasi nilai kerugian negara sementara mencapai Rp5 miliar yang bersumber dari praktik cashback. Sugeng menyebut angka itu masih bisa bertambah.

Saat ini, Korps Adhyaksa masih menunggu hasil perhitungan menyeluruh dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Nilai kerugian awal kisaran Rp5 miliar berupa cashback, sedang nilai kerugian keseluruhan masih dalam proses penghitungan oleh auditor,” tutur Sugeng.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Kejati Sultra masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak dan menelusuri aliran dana terlarang tersebut. Kejaksaan juga belum mengumumkan nama tersangka dalam kasus ini karena proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen masih berjalan. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi