Pengadilan Negeri (PN) Kendari memenangkan warga Lorong Tunggala Dalam, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dalam sengketa kepemilikan lahan melawan pihak yang diduga mafia tanah.
Majelis hakim PN Kendari memutus gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) melalui putusan perkara Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Kdi pada Kamis, 23 Juli 2026.
Dalam proses hukum tersebut, warga Tunggala Dalam mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sultra, Andre Darmawan, bersama tim.
Perwakilan warga Tunggala Dalam, Erik Lerihardika, menyampaikan rasa syukur atas putusan majelis hakim yang dinilai memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat setempat.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas hasil putusan ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Andre Darmawan dan tim yang sudah membantu mendampingi kami memperjuangkan hak atas tanah kami,” ujar Erik pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Iklan oleh Google
Erik mengungkapkan bahwa pendampingan hukum dari LBH HAMI Sultra memberi keyakinan bagi warga untuk terus melawan penguasaan lahan secara sepihak melalui jalur hukum yang berlaku.
Sengketa pertanahan ini membayangi sedikitnya delapan rumah warga di Lorong Tunggala Dalam (Baito). Lahan yang telah dibeli warga sejak 2013 dari pemilik pertama, Herman/Suharto, tiba-tiba beralih kepemilikan dan bersertifikat atas nama orang lain.
Padahal, warga memegang dokumen kepemilikan yang kuat, mulai dari alas hak hingga bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sebelumnya, pertemuan antara warga dan pihak penggugat sempat digelar di Kantor Lurah Wua-wua guna mengklarifikasi penerbitan sertifikat baru oleh BPN. Namun, pihak penggugat enggan menunjukkan bukti dokumen dan memilih membawa persoalan tersebut ke Polda Sultra hingga berlanjut ke PN Kendari.
Warga berharap seluruh pihak dapat menghormati dan mematuhi putusan PN Kendari, serta menjadikan putusan ini sebagai titik akhir sengketa lahan yang telah berlangsung lama. (Ahmad Odhe/yat)
