Wali Kota Kendari Larang Kelulusan TK hingga SMP Dirayakan di Hotel dan Tempat Rekreasi
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, resmi melarang pelaksanaan perayaan kelulusan atau wisuda bagi siswa taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kota Kendari.
Larangan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4/1183/Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.
Siska mengatakan larangan tersebut juga telah tertuang dalam Surat Edaran Pemkot Kendari Nomor 100.3.4/1183/Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Ramah Tamah Penamatan Peserta Didik TK, SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2024/2025.
“Dalam surat edaran ini menyebutkan peserta didik jenjang TK sampai dengan SMP dilarang melaksanakan perayaan kelulusan di sekolah, hotel, tempat rekreasi, ataupun tempat lainnya,” katanya.
Surat edaran ini di kelurkan sehubungan akan berakhirnya proses pembelajaran pada jenjang TK, SD kelas 6, dan SMP kelas 9 Tahun Pelajaran 2024/2025.
Iklan oleh Google
Dalam surat edarannya ada tiga poin yang ia sampaikan dan di tunjukkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, pengawas pendamping satuan pendidikan, dan kepala TK, SD, dan SMP Se-Kota Kendari yang perlu diperhatikan.
Pertama, surat edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
Kedua, penamatan dilarang dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing-masing, bertempat di hotel, tempat rekreasi dan/atau tempat-tempat lainnya.
Ketiga, surat edaran ini adalah bagian dari kebijakan dan kepatuhan untuk dilaksanakan bagi Satuan Pendidikan, sehingga pelanggaran terhadap edaran ini dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Dimana peraturan tersebut berisi tentang disiplin PNS dan peraturan kepala BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. (Ahmad Odhe/yat)
