Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Verifikasi Faktual Calon Perseorangan di Mubar Diduga Tidak Transparan

148

Verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muna Barat (Mubar) 2024 diduga tidak transparan.

DR, seorang warga yang KTP-nya diduga digunakan tanpa izin untuk mendukung pasangan calon perseorangan Rafis dan Saktriyani Bani, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap proses verifikasi faktual yang dianggap tidak transparan.

Pada Kamis 4 Juli 2024, DR mengaku meminta dokumentasi anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang melakukan verifikasi faktual di rumahnya pada 27 Juni 2024 lalu.

Saat itu, kata DR, anggota PPS berada di rumahnya sekitar pukul 08.30 WITa dan turut melakukan foto-foto sebagai bahan laporan.

Namun, kata DR, permintaannya ditolak oleh anggota PPS. Hal ini menimbulkan kecurigaan DR, bahwa akan adanya upaya untuk menghilangkan bukti penggunaan KTP secara tidak sah.

“Tindakan ini sangat merugikan saya. KTP saya digunakan tanpa sepengetahuan saya untuk mendukung pasangan calon perseorangan Rafis dan Saktriyani Bani. Saat saya meminta dokumentasi sebagai bukti, saya malah dihadapkan pada penolakan yang tidak masuk akal,” ujar DR.

Iklan oleh Google

Sementara itu, Ketua PPS Desa Suka Damai, Edi, memberikan tanggapan singkat melalui WhatsApp. Ia menyebut bahwa pihaknya masih menunggu hasil rapat pleno terkait hasil verifikasi faktual serta arahan dari PPK terkait dokumentasi yang belum disusun sepenuhnya.

“Maaf bang, kami belum bisa berkomentar banyak terkait hal tersebut. Kami juga masih tunggu hasil rapat pleno terkait hasil verifikasi faktual. Terkait dokumentasi verifikasi faktual, kami belum susun semua. Jadi kami sebagai PPS masih menunggu arahan PPK,” kata Edi, selaku ketua PPS Suka Damai.

Sementara itu, anggota PPS yang terlibat, seperti Fatmawati dan Wa Ode Sartia tidak memberikan tanggapan terhadap permintaan klarifikasi.

Begitu pun dengan Ketua PPK Tiworo Tengah, Aldirsas, belum dapat dimintai keterangan. Saat ditelepon beberapa kali, HP-nya berdering namun tidak diangkat.

Ketua KPU Kabupaten Muna Barat, La Tajudin, sebelumnya telah mengumumkan bahwa proses verifikasi administrasi dukungan terhadap pasangan calon Rafis-Saktriyani Bani telah berjalan dan dianggap lengkap administratif setelah menyerahkan 6.200 KTP pada 15 Mei 2024. Namun, berdasarkan laporan terbaru tanggal 27 Juni 2024, ditemukan bahwa terdapat penggunaan KTP tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Rusman Malik, kuasa hukum DR, menegaskan bahwa berita ini dapat dijadikan bukti dalam proses hukum ke depan.

“Pemberitaan di media terkait peryataan pernyataan KPU adalah bukti kuat adanya penggunaan KTP yang tidak sah. Dan itu dapat dilampirkan dalam setiap persidangan,” katanya. (Pialo/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi