Diduga Menipu Jual Beli Beras, Pria Asal Konawe Ditangkap di Makassar
Seorang pria bernama Ryan (33) warga Desa Adinda Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi.
Ia ditangkap polisi pada Rabu 3 Juli 2023 sekitar pukul 19.00 WITa di lokasi persembunyiannya di Kota Makassar.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku diduga telah melakukan penipuan terhadap warga di Kota Kendari.
“Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, karena diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada Maret 2024 sampai dengan Mei 2024 di Kota Kendari,” kata Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya.
Fitrayadi mengungkapkan, saat itu tersangka menjalankan aksinya dengan menawarkan bisnis jual beli beras kepada korban. Dan menjanjikan akan memberikan uang lebih kepada korban.
Iklan oleh Google
“Awalnya tersangka menawarkan bisnis jual beli beras kepada korban kemudian memberikan uang lebih kepada korban dari modal awal milik korban sehingga korban percaya dengan bisnis yang ditawarkannya,” ungkapnya.
Fitrayadi bilang, tersangka kemudian menyuruh korban untuk menggadai mobil, rumah, serta gajinya untuk bisnis beras tersebut. Namun setelah hasil dari penggadaian tersebut ia serahkan ke tersangka. Tetapi ternyata uang tersebut disalahgunakan oleh tersangka.
“Namun setelah menyerahkan uang secara bertahap sampai dengan total Rp979.350.000, ternyata tersangka menggunakan uang tersebut untuk hiburan,” ujarnya.
Tak terima ditipu korban kemudian melapor ke Polresta Kendari. Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolresta Kendari. Atas perbuatannya ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman 3 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)
