Take a fresh look at your lifestyle.
 

Usai Diperiksa Jaksa, Mantan Wali Kota Kendari Tolak Komentar ke Wartawan

101

Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menghadiri panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 16 Maret 2023.

Sulkarain Kadir saat hadir di Kejati Sultra didampingi kuasa hukumnya.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody saat dihubungi awak media menjelaskan, eks Wali Kota Kendari penuhi panggilan penyidik jaksa sebagai saksi dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia.

“Sudah (diperiksa), dia (Sulkarnain Kadir) datang sekitar 09.30 WITa,” katanya.

Usai diperiksa sekitar 3 jam, Eks Wali Kota Kendari itu keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 12.00 WITa. Saat ditanya oleh wartawan, Sulkarnain enggan berkomentar.

Iklan oleh Google

Sebelumnya telah diberitakan Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir akan diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) soal kasus suap Alfamidi pada Kamis 16 Maret 2023.

Sulkarnain akan periksa sebagai saksi dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) yang membuka gerai ritel modern Alfamidi dan Anoa Mart di Kota Kendari.

Pemeriksaan tersebut menjadi panggilan kedua setelah panggilan pertama tidak dihadirinya pada Senin 13 Maret 2023.

Dalam proses pemeriksaan Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Para tersangka masing-masing Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala (RT) dan Syarif Maulana (SM) sebagai Tenaga Ahli tim percepatan pembangunan Kota Kendari bidang perencanaan pengelolaan keunggulan daerah.

Keduanya kini tengah mendekam dibalik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, selama 20 hari kedepan guna penyidikan lebih lanjut kasus suap tersebut. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
       
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi