Terlibat kasus narkoba, mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Buton Utara dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari, Jumat 22 September 2023 sekitar pukul 03.00 WITa.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman mengatakan, pelaku berinisial BL (51) yang juga mantan kepala dibekuk bersama seorang pengedar berinisial AZ di salah satu rumah kos di Jalan H. Lamuse Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu Kota Kendari.
“Modus operandi pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika,” kata Kapolresta Kendari kepada awak media Minggu, 1 Oktober 2023 malam.
Iklan oleh Google
Eka menuturkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di kos tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut sehingga pihak kami mengamankan kedua pelaku dengan barang bukti ditemukan 6 saset plastik bening jenis sabu seberat 0,91 gram,” tuturnya.
Saat ini para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Kendari untuk proses selanjutnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku di jerat pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ahmad Odhe/yat)