Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Tak Kembalikan Randis, Pejabat Mubar Akan Berhadapan dengan Penegak Hukum

178

Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) Dr. Bahri nampaknya tidak main-main dengan masalah kendaraan dinas (randis) yang dikuasai oleh pejabat eselon tiga ke bawah sampai staf di wilayah pemerintahannya.

Ia menegaskan bahwa pejabat yang tidak patuh terhadap perintah pengumpulan randis akan berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Diberi waktu satu minggu mulai Senin (10 Agustus 2022 sampai Minggu (14 Agustus 2022). Senin saya koordinasi dengan pak Kajari dan Kapolres,” tegasnya.

Bahri mengaku, sampai saat masih banyak pejabat di Mubar yang enggan untuk mengumpul kendaraan dinasnya. Berdasarkan data per tanggal 10 Agustus 2022, randis yang terkumpul di Mubar sebanyak 472 unit untuk kendaraan roda dua (motor) dari jumlah total 632 unit. Sebanyak 160 unit belum dikumpul dengan rincian 12 unit masih di bengkel dan 148 tidak ada keterangan.

Iklan oleh Google

“Kalau mobil, baru 32 unit yang terkumpul dari 96 unit. Tinggal 61 yang belum dikumpul,” ujarnya.

Pengembalian randis ini terkait dengan penataan birokrasi melalui agenda mutasi jabatan. Pada Selasa lalu, Pj Bupati Mubar, Dr Bahri telah melakukan mutasi terhadap 196 pejabat eselon tiga dan empat. Ia memerintahkan agar randis tersebut dikembalikan sejak Senin, namun hingga hari pelantikan, randis belum terkumpul semua.

Bahri juga telah memerintahkan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mubar, Liber, agar mengambil data pejabat yang belum mengembalikan randis. Setelah itu randis tersebut dijemput di rumah masing-masing pejabat.

“Pak Liber minta semua datanya. Kalau setelah bapak cek barangnya tidak ada, terpaksa kita lewat aparat penegak hukum (APH) untuk menagih. Saya akan kerjasama dengan Kejari dan Polres Muna untuk menagih kendaraan semuanya,” tegasnya. (Pialo/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi