Supriyani Guru SD yang Dulu Dikriminalisasi di Konsel Kini Diangkat jadi ASN
Supriyani (37) guru Sekolah Dasar (SD) 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sebelumnya dikriminalisasi kini diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) P3K di daerah tersebut.
Ia diangkat menjadi ASN, setelah menerima SK pengangkatan yang diberikan langsung oleh Bupati Konsel Irham Kalenggo, Senin 19 Mei 2025.
Andri Darmawan selaku kuasa hukum yang menemani Supriyani dalam menjalani proses hukum mengaku bersyukur atas apa yang dicapai oleh guru dengan 4 anak tersebut.
Andri mengaku perjalanan Supriyani diangkat menjadi P3K tersebut tidaklah mudah. Sebab, dalam proses tes ASN itu Supriyani tengah menjalani proses hukum.
“Ini tentunya bukan perjalanan yang mudah. Penantian yang panjang juga ini selama 16 tahun dan kemarin juga menjelang Ibu Supriani lagi tes P3K itu bersamaan dengan proses hukum yang begitu berat bagi Supriani sehingga ya dengan lulusnya Ibu Supriani P3K ini tentunya suatu berkah di tengah cobaan yang begitu berat kemarin,” kata Ketua LBH Hami Sultra ini.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang sudah memberikan dukungan dan support moril kepada Supriani. Sehingga ia bisa kuat dalam menjalani proses tes P3K sambil menjalani proses hukum dan akhirnya diangkat dan lulus.
Sebelumnya, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Baito. Ia dituduh melakukan penganiayaan terhadap muridnya di SD 4 Baito Konawe Selatan yang juga anak dari anggota kepolisian bernama Hasyim Wibowo.
Hasyim merupakan anggota polisi dengan berpangkat Aiptu dan menjabat sebagai Kanit intel Polsek Baito.
Pada sidang perdana tersebut, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu pun diwarnai unjuk rasa untuk memberikan dukungan kepada Supriyani.
Iklan oleh Google
Dalam sidang tersebut, Jaksa penuntut umum menuding Supriyani melakukan tindak kekerasan terhadap muridnya.
Menurut dakwaan Jaksa, dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu 24 april 2024. Saat itu Supriyani yang sedang mengajar di kelas 1 b mendapati korban murid kelas bermain di kelas padahal korban sedang diberi tugas oleh gurunya.
Jaksa pun menyebut Supriyani, memukul bagian belakang paha murid sebanyak 1 kali dengan ganggang sapu ijuk.
Namun dalam putusan, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Guru Supriyani (36).
Supriyani tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak berinisial D (8) di Sekolah Dasar (SD) 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan.
Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Stevie Rosano saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin, 25 November 2024.
“Mengadili menyatakan terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” kata Majelis Hakim Stevie Rosano.
Sehingga dengan keputusan tersebut, membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut umum. Serta memulihkan hak-hak terdakwa Supriyani.
“Ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya,” ujar hakim. (Ahmad Odhe/yat)