Polisi Asal Sultra Ditangkap Usai Jual Amunisi ke KKB di Papua Pegunungan
Seorang oknum polisi asal Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Bripda La Ode Sultan diamankan tim Satgas Ops Damai Cartenz setelah menjual amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua Pegunungan pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Kapolres Lanny Jaya Nursalam Laka membenarkan bahwa oknum polisi tersebut dari Sultra. Namun dirinya tak mengetahui pasti asal dari kabupaten atau kota mana ia berasal.
“Benar asalnya dari Provinsi Sultra (Sulawesi Tenggara), tapi kabupatennya saya belum tahu persis. Muna apa Buton,” katanya Nursalam pada nawalamedia.id saat dikonfirmasi pada Selasa, 20 Mei 2025.
Ia menyebut Brigadir La Ode merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Lanny Jaya. Ia merupakan lulusan bintara angkatan 52 TA/2024 di Polda Papua.
“Pendidikannya di SPN Polda Papua di Jayapura. Baru kurang lebih lima bulan (bertugas di Polres Lanny Jaya),” ungkapnya.
Ia menambahkan kasus ini telah ditangan oleh Satuan Tugas (Satgas) Gakkum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua.
Sementara itu dalam keterangan tertulisnya Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani mengatakan bahwa satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025 kembali mengungkap kasus peredaran amunisi ilegal yang melibatkan oknum aparat.
Iklan oleh Google
Dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan Seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda LO (La Ode Sultan) yang bertugas di wilayah Lanny Jaya.
Ia ditangkap setelah terbukti menjual puluhan butir amunisi kepada warga sipil berinisial PW, yang diketahui terafiliasi dengan jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Lenggenus pimpinan Komari Murib.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi kepada KKB, termasuk bila pelakunya adalah oknum anggota Polri sendiri. Tidak ada ruang bagi pengkhianat institusi,” katanya.
Bripda LO diketahui menyerahkan diri ke Polda Papua pada Sabtu, 17 Mei 2025 pagi setelah menyadari tindakan melawan hukumnya telah terungkap.
Berdasarkan pengakuannya, aksi penjualan amunisi ini telah ia lakukan sejak tahun 2017 dan sempat berlanjut pada 2021 sebelum akhirnya kembali dilakukan tahun ini.
PW kini diamankan di Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lanjutan, sedangkan Bripda LO resmi ditahan di Rutan Polda Papua.
Keduanya dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin yang sah dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 Tahun. (Ahmad Odhe/yat)