Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe menangkap seorang sutradara film lokal berinisial AE (28). AE diciduk polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang baru berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode M. Jefri Hamzah, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menegaskan pihak kepolisian bergerak cepat dan telah menetapkan AE sebagai tersangka serta resmi melakukan penahanan sejak Selasa, 14 Juli 2026.
“AE sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Jefri kepada awak media.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Jefri mengungkapkan bahwa tersangka telah mengakui seluruh perbuatan bejatnya. Kepada penyidik, AE mengaku telah mencabuli korban sebanyak dua kali di lokasi yang sama, yakni di sebuah posko produksi film di Kecamatan Unaaha.
Iklan oleh Google
Aksi pertama dilancarkan tersangka pada Minggu, 14 Juni 2026 dini hari sekitar pukul 03.00 WITA. Sementara aksi kedua dilakukan berselang beberapa pekan kemudian di tempat yang sama, tepatnya pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WITA.
Jefri menjelaskan, tersangka memanfaatkan situasi saat korban sedang tidak berdaya untuk melancarkan aksinya.
“Kedua peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi saat korban tengah tertidur,” ungkap Jefri.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani secara intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan mendalam untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain dari tindakan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka AE terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (Ahmad Odhe/yat)
