Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum Supriyani Ungkap Kesalahan Prosedur Penyidikan Polisi dan Jaksa
Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan (Konsel) yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap muridnya menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Senin, 28 Oktober 2024.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Supriyani melakukan penganiayaan terhadap muridnya di SD 4 Baito Konawe Selatan yang juga anak dari anggota kepolisian bernama Hasyim Wibowo.
Dengan menggunakan, baju Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Supriyani tiba bersama 13 kuasa hukumnya di PN Andoolo pada pukul 09.40 WITa.
Pada sidang kedua ini, hakim mengagendakan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum Supriyani itu, diwarnai aksi unjuk rasa dan teatrikal serta yasinan yang dilakukan oleh masyarakat dan guru yang berhimpun dalam PGRI.
Dalam sidang eksepsi ini, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengungkapkan beberapa kesalahan prosedur dalam penyidikan yang dilakukan oleh polisi dan kejaksaan.
Andre bilang, salah satunya melanggar undang-undang sistem peradilan anak. Dimana penyidik kepolisian tidak melakukan hal itu. Seperti tidak adanya pendampingan dari pekerja sosial.
“Kemudian kepada pembimbing kemasyarakatan itu juga tidak dilakukan,” kata Andre saat ditemui usai persidangan.
Selain itu juga, sebut Andre, dalam penanganan kasus Supriyani ini terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik. Dimana Supriyani dipaksa mengaku oleh pihak kepolisian.
“Karena apa itu ada konflik of interest benturan kepentingan karena penyidiknya dengan pelopor ini satu kantor kemudian juga ada pemaksaan kepada ibu Supriyani untuk mengaku padahal ibu Supriyani tidak pernah melakukan,” ungkap Ketua LBH HAMI Sultra ini.
“Jadi itu semua pelanggaran prosedur. Tapi di permohonan kami tadi kami meminta majelis hakim agar menolak keberatan kami,” sambungnya.
Kata Andre, pihaknya meminta hakim untuk menolak semua permohonannya agar sidang dilanjutkan kepada pokok perkara guna membuktikan bahwa Supriyani tidak bersalah dan telah dikriminalisasi.
Karena kata dia, jika permohonannya diterima maka persidangan tidak dilanjutkan ke pokok perkara.
“Kami ingin buktikan itu supaya kalau Ibu Supriyani tidak terbukti bersalah dan telah dikriminalisasi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya melanjutkan ke sidang pokok perkara agar oknum-oknum yang membuat Supriyani menjadi tersangka hingga ditahan bisa bertanggung jawab.
“Kami ingin supaya oknum-oknum tersebut yang telah membuat Ibu Supriyani tersangka telah membuat Ibu Supriyani ditahan harus dipertanggungjawabkan baik secara administratif misalnya ada sanksi etik atau apapun termasuk sanksi pidana jadi itu intinya yang kami sampaikan tadi,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)