Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Setubuhi Anak Kandung, Seorang Ayah di Kendari Ditangkap Polisi

105

Seorang ayah di Kota Kendari berinisial HB (48), diringkus polisi karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya.

Pria yang berstatus nelayan tersebut ditangkap di Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), 7 September 2022 sekitar pukul 05.00 WITa.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka ditangkap usai ibu korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kemaraya.

Iklan oleh Google

“Pada Rabu 7 September 2022 sekitar pukul 01.00 WITa, ibu korban melaporkan kejadian tersebut di SPK Polsek Kemaraya dan sesaat setelah menerima laporan, personel Polsek Kemaraya langsung mencari tersangka di kediamannya namun tersangka telah melarikan diri. Pada pukul 05.00 wita, tersangka berhasil ditangkap di Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari,” kata mantan Kasatreskrim Polres Muna ini, Kamis 8 September 2022.

Ia menerangkan tersangka telah 5 kali melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak kandungnya berinisial NR (10) yaitu ketika anaknya masih kelas 4 SD sampai kelas 5 SD.

“Menurut keterangan pelaku sudah 5 kali melakukan perbuatan tersebut kepada anaknya sejak kelas empat hingga saat ini anak pelaku kelas lima SD dan saat pelaku melakukannya istri pelaku tidak ada di rumah,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi