Sempat Buron ke Sulteng, Pelaku Penganiayaan di Andonuhu Ditangkap Polisi
Sempat menjadi buronan polisi, pelaku penganiyaan yang terjadi di Jalan Bunggasi Kelurahan Andounohu Kecamatan Poasia Kota Kendari, Senin 25 Juli 2022 sekitar pukul 22.20 WITa akhirnya ditangkap polisi.
Tersangka bernama Arahim berhasil ditangkap di Desa Padabaho Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah pada 7 November 2022 sekitar pukul 03.35 WITa.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan kronologi penganiayaan berawal saat korban datang ke areal kandang kambing dan pada saat itu pelaku melihat korban sementara bertengkar dengan seorang perempuan yang bernama DEA.
Lanjut, pelaku kemudian menarik perempuan tersebut untuk pulang, sekitar beberapa menit pelaku datang sendiri dan memanggil korban untuk berbicara di pinggir jalan.
“Setelah itu teman-teman pelaku datang satu persatu dengan menggunakan motor kemudian pelaku dan korban berkelahi satu lawan satu dan pada saat korban terjatuh dan hendak berdiri, pelaku mencabut sebilah badik dari pinggangnya dan menusuk korban sebanyak 2 kali,” kata Fitrayadi.
Iklan oleh Google
Pelaku menikam korban pada bagian ketiak sebelah kanan dan kepala, setelah itu pelaku dan kawan-kawannya pergi meninggalkan korban dengan menggunakan motor.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian ketiak sebelah kanan dan bagian kepala serta melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Poasia guna pengusutan lebih lanjut,” bebernya.
Dari hasil interogasi, lanjut Fitrayadi, pelaku mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Hendrik Gunawan dengan menggunakan badik.
“Ia pelaku mengakui menikam korban karena pelaku sakit hati terhadap korban dimana pelaku sering diganggui oleh korban,” ungkap Fitrayadi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. (Ahmad Odhe/yat)
