Take a fresh look at your lifestyle.

Rektor Zamrun Bebas Tugaskan Prof B Sebagai Dosen di UHO

478

Tersangka dugaan kasus pelecehan seksual Prof B terhadap mahasiswi dibebastugaskan sebagai dosen di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Rektor UHO, Prof Muhammad Zamrun Firihu mengatakan, terkait dengan dugaan kasus pelecehan seksual yang berjalan di kepolisian dan usai dilakukan pemeriksaan kode etik terhadap yang bersangkutan kini dibebastugaskan sebagai dosen.

Rektor UHO 2 periode ini mengaku sudah memerintahkan dekannya untuk semester ini yang bersangkutan tidak dilibatkan dalam kegiatan akademik untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Saya sudah memerintahkan dekannya bahwa dalam kegiatan akademik semester ini untuk sementara yang bersangkutan kita bebas tugaskan,” kata Prof Muhammad Zamrun Firihu saat ditemui di Rektorat UHO, Rabu 6 September 2022.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Kode Etik dan Disiplin (DKED) UHO telah memeriksa dan menyatakan Prof B bersalah melanggar kode etik dalam dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial R pada Rabu, 27 Juli 2022 lalu.

Iklan oleh Google

Ketua DKED UHO, La Iru mengatakan, dalam sidang lanjutan yang digelar selama kurang lebih enam jam itu, DKED UHO mendengarkan keterangan dua orang saksi.

“Setelah mendengarkan keterangan saksi itu, kami berkesimpulan bahwa kasus ini itu ada dua, pertama ranah pidana yaitu pasal 294 KUHP ayat 2 dan pelanggaran kode etik. Tentang pelanggaran kesusilaan, tentang pelecehan seksualnya, itu di peradilan umum, (ranah) kepolisian dan mereka sudah mulai jalan,” katanya.

Kemudian, Polresta Kendari menetapkan Prof B sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Pendidikan Sejarah, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), UHO pada Kamis 18 Agustus 2022.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman mengungkapkan, penyidik telah menetapkan Prof B sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Sebelum penetapan tersangka, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait laporan yang dilayangkan oleh seorang mahasiswi berinisial R.

“Prof B dijerat dengan pasal 6 huruf A ancaman hukumannya empat tahun dan C ancaman hukumannya dua belas tahun penjara Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022,” tutupnya. (re/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi