Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus pelaku pencurian di konter Swastika Cell Jalan Sorumba Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari 27 November 2022.
Pelaku berinisial H alias A (34) diringkus di rumahnya Lorong Rambutan Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari Minggu, 27 November 2022 sekitar pukul 15.30 WITa.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, awalnya korban mengetahui konternya telah terjadi pencurian saat melihat dinding konter miliknya sudah digunting.
“Diduga pelaku masuk dalam konter milik korban lewat dinding samping dengan cara diduga memanjat tangga, lalu menggunting dinding yang terbuat dari seng,” kata kasat Reskrim Polresta Kendari.
Setelah korban melihat dalam konternya lanjut Fitrayadi, pelaku telah mengambil 3 (tiga) unit Hp dan mengambil 5 buah kartu paket XL, serta mengambil uang yang tersimpan di laci etalase sekitaran Rp1 juta.
Iklan oleh Google
“Sehingga atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan datang di kantor Mapolresta Kendari guna pengusutan lebih lanjut. Atas laporan tersebut kemudian kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku ia telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian di konter Swastika Cell.
“Pelaku mengaku mencuri di konter tersebut, Hp hasil curiannya telah digadai di pasar panjang dan uang hasil curiannya telah dipakai untuk membeli sabu-sabu,” ungkapnya.
Selain itu, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 10 TKP lain dan kemudian pelaku merupakan residivis kasus yang sama yaitu pencurian.
“Untuk saat ini Tim Buser 77 masih melakukan pengembangan terhadap TKP lain,” imbuhnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun. (Ahmad Odhe/yat)
