Tim Buruh Sergap (Buser) 77 Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial LY (26) diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berhasil diamankan di Desa Mandiodo Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara, Senin 8 Agustus 2022 sekitar pukul 05.30 WITa.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitriyadi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur
“Saat diamankan Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban lebih dari sekali di Hotel M yang terletak di Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari,” kata Fitriyadi Senin 8 Agustus 2022.
Ia menjelaskan, awalnya korban keluar dari rumah untuk membeli pulsa. Hingga pukul 02.00 WITa korban belum pulang ke rumah sejak keluar.
Iklan oleh Google
Keesokan harinya ibu dan ayah korban mencari anaknya dan kemudian mendapatkan informasi bahwa anaknya sering ke THR.
“Selanjutnya kedua orang tua korban ke THR namun tidak mendapatkan anaknya di rumah tersebut. Namun ibu korban menyampaikan ke pemilik rumah di THR bahwa anak perempuannya tidak pulang sejak semalaman,” ujarnya.
Di hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WITa ibu korban menerima informasi bahwa anaknya sudah ada di THR.
“Kemudian ibu korban menjemput anaknya dan anaknya menjelaskan bila semalaman bersama tersangka tidak lain pacarnya telah melakukan persetubuhan,” bebernya.
Atas hal tersebut, ibu korban membawa anaknya ke Polresta Kendari untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo. Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Ahmad Odhe/yat)