Pria Asal Konawe Ditangkap Polisi Usai Perkosa Anak di Bawah Umur
Seorang pria asal Desa Lasoso Kecamatan Anggalomuare Kabupaten Konawe berinisial IFP (23) ditangkap Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari usai menyetubuhi anak di bawah umur berinisial FSK (13).
Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Lasoso Kecamatan Anggalomuare Kabupaten Konawe, Selasa 2 Mei 2023 sekitar pukul 20.30 WITa.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kronologi kejadian berawal pada Rabu, 26 April 2023 sekitar pukul 03.00 WITa saat orang tua korban bangun untuk membuatkan susu untuk adik korban.
Kemudian saat orang tua korban melihat kamera CCTV, dia melihat korban keluar dari rumah.
“Melihat hal tersebut orang tua korban menghubungi anaknya melalui ponsel, akan tetapi tidak tersambung,” kata Fitrayadi dalam keterangannya, Rabu 3 Mei 2023.
Iklan oleh Google
Dia melanjutkan, tidak lama kemudian korban menghubungi orang tuanya sambil menangis dan meminta agar menjemputnya di Gerbang Puuwatu.
“Mendengar hal itu orang tua korban langsung menjemput anaknya di Gerbang Puuwatu, dan melihat kondisi anaknya dengan wajah dan lengan kirinya sudah luka lebam,” ungkapnya.
Kepada orang tuanya, korban mengaku telah diperkosa oleh kakak dari temannya.
“Saat itu, korban menceritakan pada orang tuanya bahwa dirinya telah diperkosa oleh kakak dari temannya yang berinisial IN,” tuturnya.
Kini tersangka dibawa ke Polresta Kendari guna dilakukan proses penyidikan.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 81 UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU. RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan Ancaman 15 tahun kurungan. (Ahmad Odhe/yat)
