PJ Bupati : Menpan RB Restui Pembangunan Mal Pelayanan Publik di Mubar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah merestui usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) terkait rencana pembangunan mal pelayanan publik (MPP) di Bumi Laworoku.
Hal itu disampaikan oleh Penjabat Bupati Mubar, Dr Bahri, Kamis 23 Februari 2022. Kata dia, pembangunan MPP di daerah tidak serta merta dibangun sesuai dengan keinginan pemda.
Pembangunan MPP harus melalui usulan di Menpan RB, sesuai dengan Perpres No.96 tahun 2021.
“Kita membangun harus berdasarkan regulasi, sesuai dengan Perpres 96 Tahun 2021. Ketika kita membangun mal pelayan publik kita usulkan dulu ke Menpan RB. Dimana dalam usulan itu memuat tentang studi kelayakan, dan perlunya mal pelayanan publik di Mubar, serta ketersediaan semua kementrian lembaga, BUMN, ataupun BUMD, yang masuk di pelayanan publik,” jelasnya.
Bahri mengaku, dalam penyampaian usulan pembangunan MPP tersebut, Menpan RB sangat mendukung bahkan sempat memberikan penjelasan terkait manfaat mal pelayanan publik tersebut ke depannya.
“Dari beberapa penjelasan tersebut, saya dapat kata kuncinya, karena dalam aturan itu menunggu 30 hari tapi kata pak menteri tidak perlu menunggu 30 hari, paralel saja, pembangunan jalan. Jadi kita segerakan membangun mal pelayanan publik,” terangnya.
Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri ini juga menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang menjadi dasar utama pembangunan MPP di Mubar, di antaranya, banyaknya instansi yang melakukan pelayanan publik, lokasi pelayanan publik atau OPD berjauhan dan tersebar di wilayah Mubar, birokrasi yang rumit dan tidak transparan, ketersediaan data dan informasi yang terbatas, penggunaan teknologi dan informasi belum optimal dan belum terintegrasi, serta pemohon banyak mengeluarkan biaya dan tidak ada kepastian waktu.
Iklan oleh Google
“Untuk memecahkan persoalan ini maka perlu ada pembangunan MPP sebagai sarana dalam mengelola sistem informasi yang terintegrasi serta memberikan pelayanan masyarakat yang terukur dan akurat,” katanya.
Kendati demikian, dalam hal mewujudkan sistem pelayanan yang terintegrasi dan akurat, MPP juga akan ditempati berbagai instansi dari berbagai lembaga kementrian, daerah dan lembaga swasta sebagai penunjang utama dalam pelaksanaan pelayanan publik.
Untuk skala Kabupaten Mubar, MPP akan diisi oleh beberapa OPD terkait dibantaranya, DPM PTSP Mubar, Disduk Capil, PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendapatan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta gerai UMKM. Sementara skala pemerintah provinsi, hanya ada satu instansi yaitu, Samsat.
Kemudian kementrian atau lembaga yang dimaksud adalah, Kementrian Keuangan (Direktorat Jendral Pajak), Kementrian Hukum dan Ham (Direktorat Jendral Imigrasi), Kementrian ATR/BPN (Kantor BPN), Kementrian Agama, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres Muna), Kejaksaan republik Indonesia (Kejari Muna), BPOM, BNN, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.
Kemudian untuk Lembaga Perbankan yakni, Bank Sultra (BPD), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
“Sementara untuk lembaga BUMN terdiri dari, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS kesehatan, PT.Telkom/GraPARI, PT Pos Indonesia, PT Taspen, dan PLN. Sementara untuk lembaga swasta yakni Gapensi,” beber Bahri.
Lebih lanjut, penjabat yang ditunjuk oleh Kemendagri ini menyampaikan bahwa pembangunan gedung pelayanan publik dijadwalkan paling lambat Maret tahun ini Selanjutnya pada April, Pemda Mubar akan menyusun perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dengan instansi yang akan bergabung.
“Kita upayakan bulan September kita jadwalkan untuk mulai melakukan pengadaan sarana dan prasarana. Kemudian Oktober kita uji coba dan InsyaAllah Desember 2023 kita akan resmikan,” pungkasnya. (Pialo/yat)