Pj Bupati Bombana Burhanuddin Diperiksa Kejati Sultra
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Penjabat (Pj) Bupati Bombana Burhanuddin yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Kadis Bina Marga Provinsi Sultra, Jumat 13 Oktober 2023.
Pj Bupati Bombana ini memenuhi panggilan dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan jembatan di Buton Utara. Burhanuddin meninggalkan kantor Kejati Sultra sekitar pukul 18.30 WITa.
“Yang bersangkutan hadir sekitar pukul 16.30 WITa, penyidik melakukan pemeriksaan. Dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan selanjutnya,” ujar Ade.
“Nanti dijadwalkan kembali, masih ada pemanggilan sebagai saksi. Baru sekali diperiksa sebagai saksi,” terangnya.
Selain mantan Kadis SDA dan Bina Marga Sultra Burhanuddin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Kadis SDA dan Bina Marga Sultra Pahri Yamsul.
“(Burhanuddin) baru sekali diperiksa hari ini. Yang satu (Pahri Yamsul) sedang dijadwalkan,” ujar Ade.
Selain melakukan pemeriksaan saksi dan menetapkan tersangka, lebih lanjut Ade mengatakan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di dua tempat secara paralel.
“Penggeledahan pertama dilakukan di biro pengadaan, penyidik ingin melihat dokumen-dokumen pengadaannya seperti apa,” beber Ade.
“Yang kedua di Kantor Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, terkait dokumen-dokumen yang diamankan sedang diperiksa,” tambahnya.
Iklan oleh Google
Dalam kasus tersebut penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara telah menetapkan dua tersangka dalam kasus, Jumat 13 Oktober 2023.
Ade Hermawan mengatakan keduanya berinisial TUS selaku Direktur CV. Bela Anoa dan R alias D selaku peminjam bendera dar CV. Bela Anoa.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021, senilai Rp2,1 miliar rupiah,” kata Ade Hermawan.
Ia mengungkapkan, dalam kasus tersebut penyidik telah menemukan 2 alat bukti sehingga menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Kedua tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan,” ungkapnya.
Ade menuturkan, kasus tersebut terungkap ketika pengerjaan proyek Jembatan Cirauci II dengan pagu anggaran Rp2,1 miliar tahun anggaran 2021 yang melekat di Dinas SDA dan Bina Marga Sultra ini tidak selesai dikerjakan hingga waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.
“Setelah kontrak itu ternyata pekerjaan itu tidak diselesaikan namun uang muka sudah dicairkan. Ternyata sampai diputus kontrak uang itu tidak dikembalikan juga” ujarnya.
Ade Hermawan menambahkan, saat ini pihaknya sudah memeriksa tujuh saksi termasuk dua tersangka yang baru ditetapkan.
Dalam kasus tersebut penyidik Kejati Sultra terus mengembangkan dengan memeriksa pihak lain. (Ahmad Odhe/yat)
