Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Penjelasan Wali Kota Terkait Pelantikan Direktur Rumah Sakit Tipe D Kendari

237

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir memberkan penjelasan terhadap pelantikan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Orang nomor satu di Kota Kendari ini menjelaskan, hal itu untuk melengkapi struktur rumah sakit tipe D yang ada di Puuwatu agar bisa segera bekerja dalam mempersiapkan proses operasional rumah sakit tersebut.

Sekaligus juga terlibat dalam pengawasan pembangunan fisik rumah sakit tipe D, mempersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan agar rumah sakit ini dapat diselesaikan tepat waktu pada Desember 2022.

“Kita masih punya banyak waktu untuk mempersiapkan semuanya. Tapi begitu sudah selesai secara fisik, maka rumah sakit itu sesegera dimanfaatkan untuk seluruh masyarakat Kota Kendari,” kata Sulkarnain Kadir, Selasa 13 September 2022.

Iklan oleh Google

Untuk itu, ia meminta kepada ditektur rumah sakit tipe D dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan proses pembangunan dan operasional rumah sakit tersebut.

“Setelah rumah sakit itu rampung secara fisik dan dapat mempersiapkan operasional yang baik dan bisa memenuhi ekspetasi masyarakat khususnya dalam pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelantikan direktur rumah sakit ini sudah sesuai aturan, karena untuk menjalankan sebuah pemerintahan harus berdasarkan aturan.

“Sudah sesuai aturan itu. Sekarang saya tanya aturan mana yang dilanggar,” tutupnya.

Untuk diketahui, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D Kendari dijabat oleh Patma Ayunita dan dilantik pada 2 September 2022. (re/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi