Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Pengelola Keuangan Daerah di Mubar Wajib Gunakan Aplikasi SIPD RI

131

Seluruh pengelola keuangan yang bertugas di Kabupaten Muna Barat (Mubar) dilatih untuk mampu menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). SIPD RI ini merupakan amanat dari UU 23 Tahun 2014 Pasal 391 dimana pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah, yang dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah.

Pj Bupati Mubar, La Ode Butolo menyampaikan dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Kemendagri Nomor 600.54/48/SJ tentang implementasi SIPD, pemerintah daerah diarahkan untuk menyusun perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan akuntansi pelaporan Tahun 2024 melalui aplikasi SIPD RI (Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia).

“Dalam rangka menindaklanjuti surat edaran tersebut, Pemda Mubar perlu memberikan bintek penggunaan aplikasi SIPD RI bagi pengelola keuangan daerah. Pengelola keuangan daerah ini sebanyak 196 orang, terdiri dari PPK, PPTK, perencanaan dan bendahara pengeluaran,” jelasnya saat menyampaikan sambutan pada Bintek penggunaan Aplikasi SIPD RI di Plaza Kubra Kendari 30 Januari 2024.

Staf Ahli Gubernur Sultra ini juga menyampaikan bahwa selain bimbingan teknis tentang penggunaan aplikasi SIPD RI, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2022 tentang Kartu Daerah Pemerintah Daerah.

Kartu Kredit Pemerintah Daerah bertujuan meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai, mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan.

Iklan oleh Google

“Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah wajib digunakan oleh pemerintah daerah pada tahun anggaran 2024,” terangnya.

Pj Bupati Mubar ini juga berharap kepada pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran(KPA), PPK, PPTK dan bendahara pengeluaran dapat mengikuti kegiatan tersebut secara sungguh-sungguh agar dapat melaksanakan tugas penatausahaan keuangan secara transparan dan akuntabel.

“Intinya dengan adanya kegiatan ini, ke depan bisa diaplikasikan, jangan hanya sekadar mengikuti untuk menggugurkan kewajiban. Ilmunya harus dikuasai,” tegasnya.

Selanjutnya, mantan Kadis PUPR Mubar ini juga menyampaikan sebagai bentuk implementasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, ia mengintruksikan kepada BPKAD Mubar untuk segera melakukan MoU dengan pihak BPD Sultra.

“Saya sudah perintahkan kepada Kepala BAKD Mubar agar secepatnya dilakukan MoU dengan BPD Sultra,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kegiatan Bintek penggunaan aplikasi SIPD RI ini dilaksanakan sejak 29 Januari sampai 2 Februari 2024 di Hotel Plaza Kubra Kendari, Provinsi Sultra. (Pialo/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi