Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi Usai Simpan Sabu Depan Gedung DPRD

66

Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari berhasil meringkus seorang pria berinisial TB (30) yang hendak menempelkan 1 saset narkoba jenis sabu yang disimpan dalam bungkusan mie instan, di Jalan Madusila Kelurahan Wundumbatu Kecamatan Poasia Kota Kendari tepatnya di halte depan kantor DPRD Kota Kendari, Rabu 17 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WITa.

Kasat Resnarkoba AKP Hamka mengatakan usai diamankan ditemukan 1 saset jenis sabu yang disimpan dalam bungkusan mie instan dan pada saat dilakukan interogasi pelaku mengaku bahwa masih ada narkotika jenis sabu yang ada di rumah tempat tinggalnya di Jalan Madusila Kelurahan Wundumbatu Kecamatan Poasia Kota Kendari.

“Mengetahui hal tersebut pelaku langsung dibawa ke rumahnya. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumahnya tepatnya di dalam kamar ditemukan barang bukti di dalam dompet warna coklat berupa 26 saset plastik bening berisikan sabu,” kata Hamka, Selasa 23 Agustus 2022.

Sehingga total sabu yang ditemukan lanjut Hamka, sebanyak 27 saset diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,38 gram.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Iklan oleh Google

Ia menuturkan, tersangka mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari seorang lelaki berinisial M di Lorong Mbah Dukun Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari.

“Tersangka mengaku bahwa sudah 4 kali menerima paket sabu dari lelaki inisial M dengan imbalan 100 ribu apabila berhasil mengedarkan 1 paket sabu,” kata Hamka.

Dia menambahkan, pelaku mengenal lelaki M dikarenakan beberapa hari yang lalu mereka sama-sama sebagai sopir mobil ekspedisi.

“Saat ini penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki inisial M,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi